Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 31 Januari 2023, 23:05 WIB 1,121 PDF

Masa Kerja Perangakat Desa Menjadi ASN (PPPK)

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Masa Kerja Perangakat Desa Menjadi ASN (PPPK)
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

 BLORA, INFODESANEWS | Aparatur sipil negara (ASN) merupakan profesi untuk pegawai negeri sipil dan PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai aparatur sipil negara (pegawai ASN) merupakan dambaan dan favorid dimana pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sekaligus diserahi tugas pada suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dengan digaji yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Dok. Isi Tuntutan Silatnas PPDI III di Senayan Jakarta, 25/01/2023.

Pegawai negeri sipil (pns) merupakan warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Masa Kerja Perangakat Desa PPPK

Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dimana diatur pada pasal 98 ayat (2) yang menyatakan jangka waktu perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Berdasarkan isi itu pula pasal 98 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, jelas bahwa jangka waktu perjanjian kerja PPPK sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Seseorang yang menjabat sebagai PPPK.

Demikian juga dalam peraturan menpan-rb nomor 28 tahun 2021 dijelaskan dalam pasal 43 jangka waktu perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan masing-masing badan daerah.

Dalam pasal 43 dijelaskan bahwa masa kerja PPPK sekurang-kurangnya 1 tahun sedangkan paling lama 5 tahun dalam satu masa perjanjian kontrak kerja, selanjutnya kontrak dapat diperpanjang sesuai kebutuhan masing-masing instansi daerah.

Dan apabila perangkat desa benar-benar diangkat sebagai ASN kategori PPPK, dan tidak ada aturan khusus mengenai kepegawaian perangkat desa sebagai PPPK, maka besar kemungkinan akan mengikuti peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas. Sehingga masa kontrak bagi perangkat desa yang diangkat sebagai PPPK adalah selama 1 sampai dengan 5 tahun untuk setiap perjanjian kerja.

Demikian ulasan tentang Masa Kerja Perangakat Desa Menjadi ASN (PPPK), semoga bermanfaat.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi