Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (3 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (3 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (4 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (18 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu)
PENDIDIKAN 17 Juni 2021, 08:51 WIB 2,344 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Mediasi di Rumah Aspirasi Rakyat Alami Jalan Buntu, Pemda Bertahan Klaim Lahan SDN Pombuntang: DPRD Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Mediasi di Rumah Aspirasi Rakyat Alami Jalan Buntu, Pemda Bertahan Klaim Lahan SDN Pombuntang: DPRD Silahkan Tempuh Jalur Hukum
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Komisi 1 DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka memfasilitasi dan memediasi penyelesaian status lahan sekolah di SDN 020 Pombuntang Desa Sabbang Kecamatan Sabbang.

Hadir dalam rapat tersebut, anggota DPRD komisi 1, Kuasa Hukum pemilik lahan SDN 020 Pombuntang Subiati, Kepala Dinas Pendidikan, beberapa perwakilan masyarakat serta pemerhati.

Rapat  yang digelar di ruang komisi 1 itu, dipimpin dan dibuka oleh Ketua Komisi 1 DPRD Lutra, Amir Mahmud, Rabu 16 Juni 2021.

“Selamat datang di rumah aspirasi rakyat,” ujar Amir Mahmud dari fraksi Golkar saat membuka rapat.

Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan solusi yang terbaik.

Ketua Komisi 1 DPRD Amir Mahmud meminta, masing-masing pihak diminta menyampaikan pendapatnya untuk mencari solusi terhadap permasalahan lahan SDN 020 Pombuntang.

“Kami disini hanya memediasi mencarikan jalan yang terbaik. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” sebutnya.

Dalam rapat tersebut belum ada kata sepakat atau titik temu, sehingga DPRD meminta untuk menempuh atau dilanjutkan melalui proses hukum, karena kami sudah memediasi sesuai permintaan suratbdari kuasa hukum Subiati yakni, Syahruddin Djalal.

Sementara ibu Subiati (61) yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, mengungkapkan bahwa pada awal tahun 1974 pemerintah setempat memaksa mengosongkankan milik mereka untuk dijadikan Sekolah Dasar Inpres kala itu.

Subiati mengungkapkan pada media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa, jika dirinya meligat langsung pengambilan lahan pemukiman mereka saat itu dan sudah puluhan tahun mereka tempati untuk mencari nafkah.

” Kakek says sudah tua dan sudah memakai tongkat kala itu (1974). Kami dipaksa untuk memindahkan rumah kami,” tutur Subiati yang kini hampir 30 tahun menempati rumah dinas guru di SDN Pombuntang yang juga sudah tidak layak huni.

Lanjutnya, ” Jadi sama saja dirampas, tidak pernah dihibahkan atsupun dibayar. Bahkan Sertifikat Hak Pakai tersebut, tidak pernah saya setujui,” sebut Subiati denfan muka kecewa.

Kuasa Hukum Subiati, Syafruddin Djalal menyampaikan bahwa, tujuan kami memohon memang hanya sebatas ‘ mediasi’ untuk menyampaikan semua fakta-fakta dan kronologis mengenai lahan SDN 020 Pombuntang yang sudah bangunan dua tingkat.

” Ini baru langkah awal. Sesuai kesepakatan di DPRD Lutra, kami menunggu hasil komunikasi pihak Dinas Pendidikan dan BPKAD dengan pimpinan mereka terkait hal ini,” sebut Syafruddin Djalal.

Jika Pemerintah Daerah (Pemda) bertahan sebagwi pemilik dengan sesuai Sertifikat Hak Pakai sejak tahun 2005, lalu bagaimana denfan status sekolah sejak berdiri tahun 1974 sampai sekarang.

Sementara itu saat RDP di Ruang Komisi 1 DPRD Lutra, Kepala Badan Pertanahan Negeri (BPN) Lutra menyebut, bahwa sesungguhnya pemerintah daerah memiliki Sertifikat Hak Milik, itu hanya sebatas hak penguat atau sepertinhak pakai.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi