Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (7 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (10 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (12 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (13 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (14 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (14 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (14 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 09 Februari 2024, 18:02 WIB 2,459 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Melalui Perda No 3 Tahun 2020 M Akyas Ajak Masyarakat Jaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Melalui Perda No 3 Tahun 2020 M Akyas Ajak Masyarakat Jaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Selain itu DPRD juga memiliki fungsi pengawasan. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang juga cukup penting selain yang telah dibahas di atas yaitu pengawasan terhadap mengarahkan anggaran dimulai dari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini berkaitan dengan kewajiban kepala daerah dalam melakukan pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan APBD.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Dapil V Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, Mohamad Akyas saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang dipusatkan di dusun 1B Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung, Jum,at (9/2/2024)

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terlebih di tahun politik saat ini.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat dapat menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.”pintanya.

Menurut Legeslatif Dapil V Kecamatan Jatiagung itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujarnya.

Dijelaskan, Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.

Kegiatan yang dipusatkan di dusun 1B Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung itu dihadir sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta ratusan peserta. (red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi