Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (6 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (6 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (8 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (9 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (10 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (21 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (22 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (22 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 08 Februari 2021, 16:36 WIB 1,254 PDF

Melalui Zoom Meeting Nanang-Sampaikan Raperda Saat Paripurna DPRD Lamsel

Admin Utama
Oleh: admin • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Melalui Zoom Meeting Nanang-Sampaikan Raperda Saat Paripurna DPRD Lamsel
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna perdana di 2021.

Dalam rapat paripurna itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD.

Nanang Ermanto menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (8/2/2021) siang.

Sedangkan, rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD setempat.

“Dari jumlah 49 orang anggota dewan, hadir secara fisik sebanyak 14 orang, hadir melalui aplikasi pertemuan virtual 26 orang, dan tidak hadir dengan keterangan izin 9 orang,” tutur Sekretaris Dewan, Samsurizal.

Hadir juga jajaran anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, S.Sos, MM beserta Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala OPD serta Camat dilingkup Pemkab Lampung Selatan.

Adapun kegiatan rapat paripurna yang dilaksanakan ditengah pandemi tersebut telah menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Sementara itu, dalam nota pengantarnya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda tersebut.

Pertama tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan, “Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju”.

Dan kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Nanang menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran tentang pendirian BUMD.

Nanang menjelaskan, Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan pintu gerbang Sumatera merupakan daerah yang memiliki letak sangat strategis.

Seperti adanya Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Bandara Radin Inten sebagai bandara internasional, ditunjang jalan tol Bakauheni-Terbangi Besar.

“Tentunya, kondisi ini sangat menguntungkan dan memberikan peluang bagi Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan dan menumbuhkan iklim usaha dan pertumbuhan perekonomian daerah,” papar Nanang.

Nanang melanjutkan, secara empiris Kabupaten Lampung Selatan juga memiliki banyak potensi dan keunggulan. Bidang pariwisata, pertanian, peternakan perikanan, industri dan bidang-bidang lainnya.

Menurutnya, potensi dan keunggulan tersebut belum mampu dikelola secara optimal. Dan secara bagi ekonomis belum memberikan manfaat yang besar daerah atau masyarakat.

“Sehingga pemerintah daerah perlu mengembangkan potensi ekonomi daerah dan mengembangkan sumber daya daerah pendirian BUMD,” tutur Nanang.

Pada sisi lain kata Nanang, banyak peluang investasi atau kerjasama antar daerah yang ditawarkan oleh pelaku ekonomi dan BUMN. Namun pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan peluang tersebut.

“Untuk itu, melalui pendirian BUMD ini, kita diharapkan mampu memanfaatkan peluang investasi dan kerjasama antar daerah yang dapat menguntungkan Kabupaten Lampung Selatan,” harapnya.

Nanang menambahkan, adanya pembangunan daerah dibidang pariwisata, seperti pembangunan wisata terintegrasi Bakauheni Harbour City, juga diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat.

“Kedepannya diharapkan pemerintah daerah BUMD ikut andil dan berpartisipasi dalam memanfaatkan peluang tersebut,” kata Nanang.

“Sebagai pertimbangan bagi pertimbangan lain, sebagai keadilan sosial masyarakat. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja, ”tambah Nanang.

Atas dasar pemikiran itu, lanjut Nanang, pendirian BUMD atas kebutuhan bukan berdasarkan keinginan.

Dimana BUMD itu memiliki tujuan, memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah pada umumnya, serta memperoleh laba atau keuntungan.

Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, krakteristik dan potensi daerah yang berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD harus didahului dengan studi kelayakan.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengkajian dan Studi kelayakan usaha, dengan Universitas Lampung (UNILA) dan telah mendapat pesanan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor: 539/4774 / SJ tanggal 25 Agustus 2020.

“Adapun nama BUMD Kabupaten Lampung Selatan adalah Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju. Dengan kegiatan usaha termasuk Bidang Perdagangan, Parawisata dan Agrobisnis, ”tutur Nanang.

Sementara modal dasar Perseroan Daerah tersebut adalah sebesar Rp 12.600.000.000 ( Dua Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah ).

“Melalui paripurna dewan yang terhormat ini, kiranya modal dasar BUMD ini dapat kita berikan melalui Penyertaan Modal kepada BUMD,” kata Nanang.

Pihaknya berharap, melalui penyertaan modal yang diberikan pada BUMD tersebut, akan dapat meningkatkan PAD sekaligus penyumbang penerimaan daerah. Baik dalam bentuk pajak, deviden maupun bentuk manfaat lainnya.

“Dengan disampaikannya Raperda tentang BUMD ini, kami berharap masukan dari pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD. Selain itu, Raperda ini dapat dibahas bersama-sama eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan, ”pungkasnya.

Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan disampaikan terkait Raperda yang dimaksud.

Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo. (kmf)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi