Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (19 menit yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (21 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu)
INFODESA 01 Mei 2021, 20:42 WIB 528 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

MENCENGANGKAN, Uang Hasil Pungli Pengumpulan Zakat di Gajahan Tembus Rp 11,5 Juta

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

MENCENGANGKAN, Uang Hasil Pungli Pengumpulan Zakat di Gajahan Tembus Rp 11,5 Juta
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS, Praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon. Oknum yang melakukan pungli diduga adalah lurah setempat berinisial S. Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang. “Hasil pemeriksaan sementara dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) uang pungli yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 11,5 Juta,” ujar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka pada awak media, Sabtu (1/5).

Ia mengatakan uang hasil pungli ini akan dijadikan barang bukti untuk menjerat oknum yang melakukan pungli. Jika terbukti bersalah semua pihak terlibat akan dicopot semua. “Jika terbukti bersalah langsung lurahnya saya copot,” ujar Gibran.

Barang bukti yang diamankan kasus ini, kata dia, diantaranya uang tunai Rp 11,5 juta dan surat bertanda tangan Lurah Gajahan yang digunakan untuk menarik uang pada warga. “Uang pungli yang terkumpul semuanya akan segera kami kembalikan ke warga,” kata dia.

Ia menambahkan saat ini sedang menelusuri 53 kantor kelurahan lain untuk memastikan tidak ada praktik pungli di Solo. Kejadian ini meresahkan warga dan mencoreng Pemkot Solo. “Semoga kasus ini tidak terjadi di tempat. Saya telusuri dulu. Warga yang merasa jadi korban pungli bisa melapor ke saya. Pelapor dijamin kerahasiaannya,” ucap dia. (*/muh/hr)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi