Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 08 Agustus 2018, 20:36 WIB 2,704 PDF

Menguak Tabir Kasus Pembunuhan “Si Raja Tega”

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Menguak Tabir Kasus Pembunuhan “Si Raja Tega”
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Menguak tabir kasus pembunuhan “si Raja Tega” yang menghabisi korbanya dengan cara di bakar, guna menghilangkan jejak dan barang bukti (BB).

Bahkan salah satu korbanya yang bernama Ferin Diah Anjani (21) warga RT04/RW16 Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang, dibakar hidup-hidup oleh si Raja Tega Kristiyan Ari Wibowo (30), warga Kunduran, Blora.

Dalam konfrensi persnya Rabu (08/08) siang di Mapolres Blora, Kapolres Blora, AKBP Saptono, yang didampingi jajarannya, menjelaskan bahwa tersangka mengenal korban Ferin melalui media sosial (Medsos) Instagram. Pelaku sendiri berprofesi sebagai manager front office di salah satu sebuah hotel di Semarang,

“Jadi, pelaku kenal sama Ferin melalui akun medsos Instagram tiga hari sebelum kejadian pada Minggu (29/07),” beber Saptono.

Setelah kenal, keduanya saling berkirim pesan dan bertukar nomor Handphone (Hp). Kemudian bersepakat untuk berkencan dan bertemu di salah satu sebuah hotel di Semarang, pada Selasa (31/08) kemarin.

Pada saat pertemuan itu, pelaku datang terleboh dahulu ke hotel dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Merah. Sementara korban datang menggunakan taxi grab online.

“Saat keduanya sudah berada didalam kamar hotel, keduanya lantas berhubungan intim satu kali. Karena sebelumnya sudah disepakati bahwa akan melakukan fantasi seksual, maka pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang sudah dipersiapkan oleh pelaku,” katanya.

Lanjutnya, pada saat tangannya di ikat dengan lakban, korban menurut saja. Namun ketika kakinya juga di ikat menggunakan lakban, korban mulai berontak dan berteriak. Karena panik, pelaku kemudian membungkam mulut korban menggunakan tangan.

Setelah itu, terjadilah pertengkaran oleh keduanya. Korban kemudian terjatuh dari atas kasur dan kepalanya terbentur terlebih dahulu dilantai.

“Hal tersbeut atas pengakuan pelaku, dan kita cocokkan dengan hasil outopsi dari RSUD. Dan memang ada bekas benturan di kepala korban,” bebernya.

Pada saat kondisi korban tidak berdaya, korban lalu dinaikkan kembali diatas tempat tidur dan kepalanya dibekap menggunakan bantal. Kemudian tangan beserta kaki korban diikat menggunakan lakban dan pelaku diketahui meninggalkan hotel untuk meminjam mobil Honda Jazz milik dari teman pelaku.

Kurang lebih satu jam berselang tepatnya pukul 19.00 WIB, pelak kembali lagi ke hotel dengan membawa mobil Honda Jazz yang dipinjam dari temannya. Setelah itu, membungkus korban menggunakan selimut hotel dan menyeret korban dan dimasukkan di bagasi belakang mobil.

Saat disekap didalam bagasi mobil kondisi korban masih hidup, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari (01/08), tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Kunduran-Todanan, Desa Sendangwates, Kunduran. Yang masuk kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora.

“Jadi, korban ini dibakar pelaku masih dalam kondisi hidup, dan dibakar dengan menggunakan Bensin. Setelah itu pelaku kembali ke Semarang. Sementara Liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil oleh pelaku. Dan kemudiam perhiasan emas milik korban disebuah pegadaian dengan harga Rp 4.000.000 rupiah untuk membayar hutang,” ungkapnya.

“Untuk pelaku diancam dengan pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan BB berupa satu unit mobil Honda Jazz warna Putih, satu unit motor Yamaha Mio warna Merah, perhiasan Emas berupa kalung, sepasang anting-anting dan gelang milik korban, kemudian satu botol bekas minuman, celana dalam dan korek api.

“Dan saat ini, kami akan terus melakukan pengembangan, karena pada tahun 2011 pelaku juga melakukan tindak kejahatan yang serupa. Dan pada waktu itu, korban juga dibakar diwilayah hutan jati Kecamatan Todanan, yang berdasarkan pengakuan pelaku korabannya orang Kabupaten Wonosobo,” pungkasnya.(spy)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi