Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (10 menit yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (7 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (7 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (7 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (7 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (22 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 23 September 2022, 11:32 WIB 392 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Menuduh Berita Hoak, Ini Tangapan Ketua DPP GWI

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Menuduh Berita Hoak, Ini Tangapan Ketua DPP GWI
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia telah menyikapi terkait beredarnya berita yang menuduh hoak terhadap dua media yang sebelumnya memberitakan terkait surat rekomendasi Kades Gajahmati, Jumat (23/9/22).

Bintang J Butarbutar selaku Ketua DPP GWI saat ditemui Awak Media, Ia berkata bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional dan apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan atau permintaan maaf.

Jelas klarifikasi oknum Kades Gajahmati di hadapan media bukan hak jawab atau koreksi melainkan tindakan pembenaran dan mengadu domba media.

Menuduh berita hoak dan tidak mengklarifikasi narasumber terhadap pemberitaan media trend 24 Reportase dan Radar Nusantara adalah pengikaran hak jawab yang sudah diberikan kepadanya saat klarifikasi di balai desa(data red),” ucap Bintang J Butarbutar selaku Ketua DPP GWI.

Tak hanya itu, Ketua DPP GWI menambahkan bahwa ada arogansi dan dugaan pengarahan media untuk menyudutkan dua media atas pemberitaan yang dianggap memfitnah Kades atas surat rekomendasi pembelian bbm subsidi yang terbukti di salah gunakan oleh warganya.

Seharusnya pihak Kades meminta kejelasan media yang memberitakan terkait Surat Rekomendasi tersebut yang di anggap bodong(Red),bukan malah mencari pembenaran ke media lain.

“Hal ini sudah jelas, maka perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers,”di mana media tidak dapat dikenakan klasifiasi pencemaran ataupun pencemaran tertulis jika perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum,” tegas Ketua DPP GWI.(@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi