Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (2 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (5 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (11 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (11 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (13 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (15 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (16 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 01 Februari 2022, 00:44 WIB 1,390 PDF

Merasa Dicurangi Saat Pengisian Perangkat, Gaet Pengacara Laporkan Kades Ke Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Merasa Dicurangi Saat Pengisian Perangkat, Gaet Pengacara Laporkan Kades Ke Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS | Sejumlah warga Blora yang merasa di curangi pada ujian CAT yang di laksankan oleh Pemerintah Kabupaten Blora di semarang rame – rame melaporkan Kades melalui pengacara di Polres Blora senin 31/01/2022.

Hal itu di benarkan salah satu Pengacara yang beralamatkan di desa Sendangwungu Rt 01 Rw 01 kecamatan Banjarejo, kabupaten Blora Herman Widya Raharjo, S.H.

“ Benar sejumlah warga yang merasa di curangi kades dengan memalsukan pengapdian, telah datang kekantor saya untuk meminta saya menerima kuasa dalam membantu mereka dalam mencari keadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hery yang merupakan panggilan akrap ini menjelaskan pada Infodesanews gugatan para penggugat telah di laporkan kepada Polres Blora pada tanggal 31 Januari 2022, dengan Nomor ; STTLP/24/I/2022/Jateng/Res Blora

“ Setelah Bupati Arief Rohman mempersilahkan warganya untuk melapor kejanggalan ke APH, maka sejumlah wargapun memberi amanat saya untuk mendampingi dalam membatu warga yang merasa dicurangi saat mengikuti pengisian beberapa waktu lampau,”Tambahnya.

Adapun gugatan yang dilayangkan kepada salah satu kades mengangkat permasalah adanya dugaan tindak pidana pemalsuan serta melakukan dugaan pidana korupsi yang lakukan saat penjaringan perangkat.

“ Kita akan kawal Terus laporan ini, sampai tuntutan Klien kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.***Red.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi