LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Warga Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, dikejutkan dengan keputusan aparat desa yang menyatakan kegiatan infaq dan shodaqoh untuk pembangunan Masjid, sebagai pungutan liar (pungli). Keputusan ini menuai protes keras dari masyarakat setempat.
Selama ini, warga secara sukarela menyisihkan sebagian rezeki mereka untuk membantu pembangunan masjid yang menjadi pusat kegiatan keagamaan di desa tersebut. Namun, belakangan pihak desa mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa kegiatan pengumpulan Infaq , Shodaqoh dan lain-lain yang tidak diketahui oleh pemerintah desa di anggap pungutan liar (Pungli) dan di luar tanggung jawab desa.
“Kami benar-benar kecewa, niat kami hanya ingin membantu pembangunan masjid. Semua dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Kok malah disebut pungli?” ujar Ari Pradana Putra pengurus masjid sekaligus tokoh agama desa setempat pada infodesanews.com, Senin (21/4/2025)
Kabar tersebut langsung menyebar cepat di kalangan warga dan media sosial, sehingga memunculkan gelombang protes. Banyak yang menilai keputusan tersebut berlebihan dan bisa mematikan semangat gotong-royong serta kepedulian masyarakat terhadap fasilitas ibadah.
Ketua panitia pembangunan Masjid Al,Muhajirin Ari Pradana Putra menyebutkan bahwa dana yang terkumpul selama ini berasal dari masyarakat dan sepenuhnya digunakan untuk keperluan pembangunan. Semua catatan keuangan juga tercatat secara transparan.
“Kami terbuka soal dana. Setiap pemasukan dan pengeluaran dilaporkan di papan informasi masjid. Tidak ada yang disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sinar Palembang, Sukoco membenarkan adanya larangan pengumpulan dana tanpa izin resmi.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menanggapi atas keluhan masyarakat yang merasa keberatan, terutama masyarakat kecil.
“Surat itu bukan larangan tapi lebih ke himbauan agar menyumbang atau infak sodakoh semampunya dan ihklas,”ujar Sukoco dalam keterangannya yang diterima redaksi infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (21/4/2025)
Meski begitu, banyak warga berharap agar kebijakan itu tidak diterapkan secara kaku terhadap kegiatan keagamaan dan sosial seperti pembangunan masjid, karena hal tersebut merupakan bagian dari tradisi dan ibadah yang telah berlangsung turun-temurun.
Hingga berita ini diturunkan belum ada kesepakatan antara pihak panitia pembangunan masjid dan pemerintah desa. Warga berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, tanpa menghambat semangat kebersamaan umat. (Red)