Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (2 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 21 April 2025, 21:02 WIB 1,156 PDF

Miris, Infaq dan Shodaqoh Pembangunan Masjid Dituding Pungli oleh Aparat Desa

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Miris, Infaq dan Shodaqoh Pembangunan Masjid Dituding Pungli oleh Aparat Desa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Warga Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, dikejutkan dengan keputusan aparat desa yang menyatakan kegiatan infaq dan shodaqoh untuk pembangunan Masjid, sebagai pungutan liar (pungli). Keputusan ini menuai protes keras dari masyarakat setempat.

Selama ini, warga secara sukarela menyisihkan sebagian rezeki mereka untuk membantu pembangunan masjid yang menjadi pusat kegiatan keagamaan di desa tersebut. Namun, belakangan pihak desa mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa kegiatan pengumpulan Infaq , Shodaqoh dan lain-lain yang tidak diketahui oleh pemerintah desa di anggap pungutan liar (Pungli) dan di luar tanggung jawab desa.

“Kami benar-benar kecewa, niat kami hanya ingin membantu pembangunan masjid. Semua dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Kok malah disebut pungli?” ujar Ari Pradana Putra pengurus masjid sekaligus tokoh agama desa setempat pada infodesanews.com, Senin (21/4/2025)

Kabar tersebut langsung menyebar cepat di kalangan warga dan media sosial, sehingga memunculkan gelombang protes. Banyak yang menilai keputusan tersebut berlebihan dan bisa mematikan semangat gotong-royong serta kepedulian masyarakat terhadap fasilitas ibadah.

Ketua panitia pembangunan Masjid Al,Muhajirin Ari Pradana Putra menyebutkan bahwa dana yang terkumpul selama ini berasal dari masyarakat dan sepenuhnya digunakan untuk keperluan pembangunan. Semua catatan keuangan juga tercatat secara transparan.

“Kami terbuka soal dana. Setiap pemasukan dan pengeluaran dilaporkan di papan informasi masjid. Tidak ada yang disalahgunakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sinar Palembang, Sukoco membenarkan adanya larangan pengumpulan dana tanpa izin resmi.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menanggapi atas keluhan masyarakat yang merasa keberatan, terutama masyarakat kecil.

“Surat itu bukan larangan tapi lebih ke himbauan agar menyumbang atau infak sodakoh semampunya dan ihklas,”ujar Sukoco dalam keterangannya yang diterima redaksi infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (21/4/2025)

Meski begitu, banyak warga berharap agar kebijakan itu tidak diterapkan secara kaku terhadap kegiatan keagamaan dan sosial seperti pembangunan masjid, karena hal tersebut merupakan bagian dari tradisi dan ibadah yang telah berlangsung turun-temurun.

Hingga berita ini diturunkan belum ada kesepakatan antara pihak panitia pembangunan masjid dan pemerintah desa. Warga berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, tanpa menghambat semangat kebersamaan umat. (Red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi