Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (14 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (14 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (22 jam yang lalu)
NASIONAL 21 Februari 2021, 19:15 WIB 495 PDF

Mucikari Penjual Anak Dibawah Umur di Palopo Diringkus Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Mucikari Penjual Anak Dibawah Umur di Palopo Diringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo, Sulawesi Selatan, meringkus seorang mucikari yang menjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang, di Kawasan Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu (20/2/2021), sekira pukul 21.30 Wita.

Diketahui mucikari tersebut berinisial MIP (21), berprofesi sebagai ibu rumah tangga dengan status janda dua anak, tinggal di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Sementara korban berinisial G, yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar, tak lain adalah tetangga pelaku MIP. Kasus ini muncul setelah pelaku cekcok dengan korban, lantaran korban menagih utang pelaku. Namun, pelaku enggan membayar bahkan mengancam akan mempermalukan korban.

Hingga keluarga korban mulai curiga dan menginterogasi G, akhirnya diketahui, selama ini MIP telah menjual G ke pria hidung belang dan langsung melaporkannya kasus ini ke polisi.

Pencarian pelaku dilakukan hampir sebulan setelah menerima laporan orangtua korban. Saat itu jajaran Polres Palopo langsung melakukan serangkaian penyelidikan kurang lebih hampir sebulan dan akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap.

Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas melalui Kasubag Humas AKP Edy Sulistio, saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Palopo usai ditangkap pada Sabtu malam kemarin. Saat ini masih dilakukan interogasi untuk menggali informasi lebih dalam tentang perbuatannya itu.

“Pengembangan akan terus dilakukan hasil pengungkapan kasus ini, bisa jadi sejumlah pihak akan dimintai keterangan demi membuka kasus ini dan menangkap jika ada keterlibatan pihak lain,” ujar Edy, Minggu (21/2/2021).

Dari pengakuan MIP telah menjual korban sebanyak 7 kali kepada pria berinisial JT yang merupakan oknum mantan calon legislatif (caleg) di Kota Palopo. Korban dibawa ke sejumlah hotel, salah satunya Hotel Agro dan Hotel Horas.

“Pelaku menjual korban ke pria berinisial JT sebanyak 7 kali. Namun keterlibatannya masih didalami sama penyidik, dan apabila terbukti akan dilakukan tindakan tegas,” ungkap Edy.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,

Selain itu, penyidik juga menyangkakan pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara. (*)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi