Minggu, 4 Oktober 2026
TERKINI
• Pelajaran Berharga Rocky Gerung Itu Bernama 'Realitas' (9 jam yang lalu) • Meriahkan HUT TNI, Kodim 0906/Kkr Gelar Turnamen Sepak Bola Bagi Pelajar (13 jam yang lalu) • Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (1 hari yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (1 hari yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (1 hari yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (1 hari yang lalu)
INFODESA 30 Maret 2022, 08:15 WIB 450 PDF

MUI Tangerang Selatan Menggelar Rapat Koordinasi Membahas Usaha Dan Amaliah Menjelang Dan Disaat Ramadhan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

MUI Tangerang Selatan Menggelar Rapat Koordinasi Membahas Usaha Dan Amaliah Menjelang Dan Disaat Ramadhan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PAMULANG, INFODESANEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel menggelar Rapat Koordinasi pimpinan pengurus MUI Tangsel, Selasa (29/03/2022), membahas Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1443 H / 2022 M di Kota Tangsel.

Berkenaan hal tersebut perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat, khususnya pada pelaksanaan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan.

Oleh karena itu, Pemkot Tangsel, MUI Tangsel, dan Kemenag Tangsel dipandang perlu mengatur usaha kepariwisataan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tangsel.

Sekum MUI Tangsel, H. Abdul Rojak, menjelaskan rapat memutuskan beberapa hal antara lain tentang aturan tempat hiburan dan restoran selama bulan suci Ramadhan. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran bersama.

“MUI Tangsel merekomendasikan selama bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan seperti Klab Malam, Diskotik, Pub, Live music, Karaoke, Panti Pijat, Bar, dan sejenisnya, ditutup total,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk jasa penyediaan makanan dan minumannya seperti rumah makan dan restoran boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam dengan layanan last orderan pukul 22.30 WIB, dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan.

“Sedangkan untuk pesan antar/delivery/take away dan layanan online dimulai pukul 12.00 WIB hinggap pukul 04.00 WIB dengan layanan last order pukul 03.45 WIB,” sambungnya.

MUI Tangsel juga menghimbau umat Islam agar membayar zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan melalui Baznas Tangsel atau Unit Pengumpul Zakat.***Myd.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi