LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Pemerintah desa Gedung Agung laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026 fokus didalam Pelayanan Posyandu dan Linmas,kegiatan Musdes RKPDes yang dilaksanakan di Aula Balai desa Gedung Agung setempat.Selasa.(2/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Gedung Agung dihadiri oleh Martono selaku Kepala desa (Kades) Gedung Agung,Camat Jati Agung,,BPD,Babinsa,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Gedung Agung.
Pemerintah desa Gedung Agung melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya,Martono Kades Gedung Agung menyampaikan beberapa prioritas yang sudah di tuangkan dalam Musdes RKPDes tahun 2026 di desa Gedung Agung.
Pelayanan pada Posyandu serta Linmas menjadi prioritas didalam agenda kerja Pemerintah desa Gedung Agung,semoga anggaran bisa terealisasi sehingga desa Gedung Agung kedepanya bisa lebih maju dan sejahtera.
Tadi sudah kita tampung keluhan dan beberapa masukan dari warga masyarakat terkait pelayanan Posyandu dan Linmas prioritaskan daripada seragam agar bisa sejajar dengan Linmas yang ada di desa yang lain.
Selain daripada meningkatkan pelayanan Posyandu dan Linmas,ada juga usulan dari masyarakat tentang pembangunan infrastruktur di dusun 5 yang mana jalan di dusun 5 tersebut menjadi jalan alternatif jalan penghubung dari desa Gedung Agung ke desa Margorejo dan desa Margomulyo.Tutup Martono.(***Ronald)