LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Pemerintah desa Margomulyo bersama Pemerintah Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,Gelar Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur pengurus Ketua dan anggota yang dilaksanakan di Aula Balai desa Margomulyo setempat.Selasa.(2/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Margomulyo dihadiri oleh Susanto selaku Kepala desa (Kades) Margomulyo,Camat Jati Agung,BPD,Babinsa,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,serta Jajaran aparatu Pemerintah desa Margomulyo.
Pemerintah desa Margomulyo melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya,Susanto selaku Kepala Desa (Kades) Margomulyo mengatakan,pada RKPDes di desa Margomulyo pada hari ini,akan melaksanakn daripada intruksi daripada Pemerintah Republik Indonesia yang di inteuksikan oleh Prabowo Subianto (Presiden Republik Indonesia).
Pada tahun 2026 didalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mendatang kami selaku Pemerintah desa Margomulyo akan lebih berfokus daripada pembangunan fisik didalam segi infrastruktur jalan.Tutup Susanto Kades Margomulyo.(***Ronald)