LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Karang Rejo laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026 prioritaskan Pembangunan infrasteuktur serta Ketahanan Pangan sesuai dengan mengikuti intruksi dari Presiden RI”Prabowo Subianto,kegiatan Musdes RKPDes yang dilaksanakan di Aula Balai desa Karang Rejo setempat.Rabu.(3/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Karang Rejo dihadiri oleh Feriode selaku Kepala desa (Kades) Karang Rejo,Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung,,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Karang Rejo.
Pemerintah desa Karang Rejo melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya di sela sela acara RKPDes di desa Karang Rejo,Feriode (re-Kades) desa Karang Rejo mengatakan,pada hari ini Pemerintah desa Karang Rejo melaksanakan penyusunan kerja Pemerintah desa Karang Rejo tahun anggaran 2026.
Pada kesempatan di hari ini,pada prioritas rencana kerja Pemerintah desa Karang Rejo yang terutama untuk RKPDes tahun anggara 2026 tetap menjadi prioritas utama pada pembangunan infrastruktur melalui anggaran Dana Desa.
Selain daripada pembangunan infrastruktur pada RKPDes anggaran tahun 2026,Pemerintah desa Karang Rejo pada prioritas lainya yaitu dalam program Ketahanan Pangan yang sesuai dengan intruksi dan mengikuti arahan dari Presiden Republik Indonesia.”Prabowo Subianto Tutup Feriode Kades Karang Rejo.(***Ronald)