Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (7 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (10 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (16 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (16 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (18 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (20 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (21 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 21 Mei 2021, 14:18 WIB 1,657 PDF

Nanang Perintahkan Camat Segara Keluarkan SK Plh Kades Beringin Kencana

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Nanang Perintahkan Camat Segara Keluarkan SK Plh Kades Beringin Kencana
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, H, Nanang Ermanto tunjuk Sekdes Beringin Kencana, Muklis menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa setempat. Jum,at (21/5/2021)

Hal tersebut disampaikan saat menggelar acara silaturahmi bersama seluruh perangkat desa dan para tokok Agama, Pemuda dan tokoh Adat. Pasca insiden kerusuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mengakibatkan rusaknya fasilitas Kantor Mapolsek setempat, yang diduga melibatkan Kepala Desa Beringin Kencana.

Menurutnya penunjukan Plh Kades agar roda pemerintahan Desa tidak berhenti dan dapat berjalan seperti biasa.

“Plh sifatnya hanya sementara sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45).
Plh Kades adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS. Karena pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.”ujarnya.

Nanang juga perintahkan kepada Camat agar segera mengeluarkan Surat penunjukan Plh Kades.

Sementara itu camat Candipuro, Wasidi.SE mengatakan, akan segera mengeluarkan surat penunjukan Plh Kades, sesuai perintah Bupati.

“Sesegera. Kita akan pelajari dulu, artinya kita akan nanya dulu dengan Polsek, itu bagaimana permasalahannya, baru kita keluarkan,

“Secepatnya lah, namanya pemerintah, kan ga bisa berinti, walupun belum secara resmi Plh.Namun sudah kita rapatkan untuk tersus berjalan, Sekdes dapat menangani administrasi desa,”kata dia.

Sesuai perintah Bupati, secepatnya kita keluarkan Surat Penunjukan Plh.
“Mudah-mudahan Senin besok sudah kita berikan.”imbuhnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi