Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (5 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 29 Juli 2023, 23:50 WIB 685 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024 Kabupaten Blora Ditandatangani

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024 Kabupaten Blora Ditandatangani
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS | Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si dan DPRD Blora menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penandatanganan dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Sabtu, (29/7/2023).

Bupati Blora H Arief Rohman, S.IP, M.Si, bersyukur bahwa proses pembahasan awal APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan dengan lancar.

Konkritnya, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 serta Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada ayat 2 yang menyatakan bahwa, kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Bupati Arief mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora.

“Melalui sidang ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, yang telah bersama-sama kami dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, dari awal sampai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan,” ucap Bupati.

Dikemukakan, Perencanaan pembangunan sebagaimana tertuang dalam dokumen RKPD agar dapat terlaksana dengan baik, sinergis, dan terarah.

Perencanaan pembangunan, Bupati melanjutkan dilakukan guna merumuskan program dan kegiatan yang efektif dan efisien, sehingga memperoleh hasil optimal dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia.

Bupati Arief menyampaikan bahwa tema pembangunan tahun 2024 Kabupaten Blora adalah “Pembangunan Ekonomi Kerakyatan didukung Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing”.

“RKPD Kabupaten Blora tahun 2024 merupakan tahun ketiga dari RPJMD 2021-2026. Tema pembangunan tahun 2024 adalah “Pembangunan Ekonomi Kerakyatan didukung Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing”, paparnya.

Terkait Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menyampaikan merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

“Regulasi ini mengamanatkan kepada daerah untuk segera mereview dan merestrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Bupati.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati melanjutkan Pemerintah Kabupaten Blora perlu menyempurnakan kembali pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dibahas bersama-sama beberapa waktu lalu, yang selanjutnya perlu disetujui bersama.

Rapat paripurna dipimpin HM Dasum, SE, M.MA selaku Ketua DPRD Blora didampingi sejumlah unsur pimpinan DPRD lainnya.

Selain dihadiri Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM dan Forkopimda Blora, rapat paripurna juga dihadiri anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Blora.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi