Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 17 Oktober 2022, 15:49 WIB 823 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Oknum Kanit dan Oknum Penyidik Dilaporkan Propam Polda Metro Jaya, Ini Sebabnya

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Oknum Kanit dan Oknum Penyidik Dilaporkan Propam Polda Metro Jaya, Ini Sebabnya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA  – Diduga banyak kejanggalan saat penangkapan anaknya dan merasa di rugikan, Ja’am warga kampung Utan Mada RT 03 RW 02 dusun Jaya Bakti kecamatan Cabang Bungin kabupaten Bekasi mendatangi Propam Polda Metro Jaya pada hari senin (17/10/2022).

Ja’am yang di dampingi beberapa kerabatnya mendatangi Propam Polda Metro Jaya guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan Oknum Kanit dan Oknum Penyidik Polsek Cabang Bungin kabupaten Bekasi.

Saat di wawancarai awak media, Ja’am yang baru keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya, ia berkata bahwa dalam penangkapan anaknya bernama Arman Maulana atas dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur di nilai banyaknya kejanggalan.”Kami sekeluarga menilai banyaknya kejanggalan-kejanggalan dan adanya unsur di jebak saat penangkapan anak kami.

“Tak hanya itu, “Kami meminta perlindungan hukum kepada Propam Polda Metro Jaya untuk kasus anak kami, dan juga kami melaporkan oknum Kanit dan oknum  Penyidik Polsek Cabang Bungin kabupaten Bekasi atas banyaknya kejanggalan saat penangkapan anak kami,” kata Ja’am.

Perlu diketahui, sebelumnya Arman Maulana di tangkap oleh Reskrim Polsek Cabang Bungin pada tanggal 21 September 2022, bersama pacarnya sendiri seorang gadis berinisial A.

Dari pihak keluarga yang diwakilkan oleh Yudhi Achmad Pamuji menambahkan bahwa inisial A (korban) ini sebelumnya diduga melakukan hal yang bukan muhrimnya, tetapi inisial A ini juga melakukan hal yang sama, dengan beberapa laki-laki lain.

Menurut keterangan dari beberapa saksi, bahwa inisial A ini sudah terbiasa, bahkan saksi sering dimintai no telpon laki-laki oleh korban.”Menurut sakli yang pernah di hubungi korban inisial A, saksi pernah mau di ajak untuk kencan (berhubungan badan), dengan meminta bayaran, tapi saksi menolak.

Dari keterangan beberapa orang saksi tersebut, diduga bahwa korban inisial A sering melakukan Boking Online (BO) melalui Aplikasi Via WhatsApp yang meminta bayaran kalau sudah selesai bertransaksi kencan. ” disinilah, kata keterangan beberapa orang saksi yang tidak mau disebutkan namanya,” tandasnya.(Eric/@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi