LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD meminta pemerintah daerah untuk bekerja lebih agresif dan terukur dalam meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026, di mana Pemda telah menetapkan target sebesar Rp428 miliar. sementara pada saat yang sama pemerintah pusat melakukan pengurangan transfer ke daerah, sehingga kemampuan fiskal daerah semakin terbatas.
Dorongan ini disampaikan dalam rapat pembahasan arah kebijakan keuangan daerah, usai evaluasi PAD tahun sebelumnya menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum tergarap optimal.
Seruan DPRD ini sejalan dengan arahan Bupati dalam Rakor Bulanan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, yang menegaskan pentingnya pola kerja yang lebih adaptif, responsif, dan berbasis data dalam menghadapi tantangan tahun 2026. Bupati menekankan bahwa perubahan dinamika ekonomi daerah harus direspons dengan langkah nyata, kolaboratif, dan inovatif—terutama dalam memperkuat pendapatan daerah.
“Target PAD sebesar Rp428 miliar bukan sekadar angka, tetapi komitmen bersama. Kami minta Pemda dan OPD penghasil bergerak lebih cepat dan terukur. Tantangan 2026 harus dijawab dengan kerja adaptif, responsif, dan terstruktur,” tegas salah satu anggota DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal dari Fraksi Demokrat itu, Kamis (4/12/2025)
DPRD menilai beberapa sektor pendapatan seperti pajak daerah, retribusi, dan pemanfaatan aset daerah masih belum optimal. Karena itu, OPD diminta memperbaiki sistem, memperluas basis wajib pajak melalui digitalisasi, dan memperketat pengawasan terhadap kebocoran pendapatan. Digitalisasi layanan juga dianggap krusial untuk meningkatkan transparansi serta mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.
Selain itu, OPD yang membidangi perizinan, ekonomi, dan pengelolaan aset diminta untuk lebih aktif menciptakan inovasi dan menggali potensi baru yang mampu mendorong pendapatan. Pembenahan regulasi, penertiban wajib pajak yang tidak patuh, serta percepatan penataan aset daerah juga menjadi perhatian serius.
“Kemandirian fiskal tidak bisa ditunda. Kita harus meninggalkan pola lama yang lambat. Dengan PAD yang kuat, pembangunan akan lebih terukur dan dapat dinikmati masyarakat secara luas,” lanjut Jenggis.
Dengan keselarasan antara DPRD dan Bupati, tahun 2026 diharapkan menjadi momentum peningkatan kinerja PAD yang lebih signifikan, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan dan pelayanan publik di daerah. (Red)