LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD menyoroti perlunya penajaman skala prioritas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS menekankan pentingnya pengalokasian anggaran yang tepat sasaran, serta optimalisasi program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Fraksi PKS mengingatkan kembali terkait penataan anggaran belanja APBD Perubahan tahun anggaran 2025 harus mengikuti aturan yang berlaku.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat ketentuan terkait Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Termasuk aturan didalamnya dijelaskan bahwa Perubahan APBD harus dengan Persetujuan DPRD sebagai garansi Perubahan APBD tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara Fraksi PKS, Dede Suhendar dalam Pandangan umum Fraksinya pada Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin (7/7/2025)
Disisi lain Fraksi PKS juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait Penataan Anggaran hasil dari implementasi Inpres no.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pelaksanaan APBD.
Efisiensi di Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa sebesar 3,94 % atau senilai Rp. 101 Milyar yang sebagian besarnya dialokasikan untuk menambah signifikan Belanja Modal Infrastruktur Jalan menjadi Rp. 312.525.008.314
“Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuktikan mampu me-manage anggaran secara efisien, dan memberikan solusi penambahan belanja modal infrastruktur yang selama ini menjadi PR bersama yakni terkait kurangnya anggaran program pembangunan jalan mulus. Pola penyusunan Struktur Anggaran Belanja dengan semangat efisiensi dan refocusing ini diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan di Tahun Anggaran berikutnya.”ujarnya.
Menurutnya Jika Efisiensi & Refocusing Anggaran selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020, 2021 dan sekarang Tahun 2025 ini kita bisa, maka insya Allah tahun anggaran 2026 dan seterusnya Insya Allah Bismillah Bisa!
Dalam kesempatan tersebut Fraksi PKS juga mengapresiasi Bupati dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait implementasi Efisiensi
Belanja Pada Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk mensukseskan Program Pembangunan Jalan Tuntas dan mengakomodir Pokir atau Usulan Anggota DPRD menjadikan prioritas.
“Komunikasi, koordinasi, kerjasama dan Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan terus ditingkatkan ; baik dalam hal Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah, Pengawasan &
Evaluasi maupun Pelayanan Masyarakat.”paparnya.
Komunikasi dan Sinergi yang baik antara Legislatif dan Eksekutif insya Allah akan meningkatkan Kualitas Pembangunan Daerah dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat terwakili dalam proses Pembangunan Daerah.
Diakhir pandangan umumnya, juru bicara Fraksi PKS mengingatkan bahwa kesepakatan dalam KUPA-PPAS, baik di tingkat Komisi maupun Banggar, adalah hasil pembahasan bersama yang harus dijaga. Jangan ada perubahan sepihak dalam RAPBD tanpa persetujuan DPRD. Konsistensi terhadap hasil pembahasan adalah bentuk tanggung jawab bersama dan komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap seluruh isi RAPBD tetap mengacu pada KUPA-PPAS yang telah disepakati. “𝑀𝑖𝑛𝑢𝑚 𝐸𝑠 𝐵𝑎𝑟𝑒𝑛𝑔 𝑃𝑎𝑘 𝐸𝑔𝑖 𝐵𝑎𝑟𝑒𝑛𝑔 𝑃𝑎𝑘 𝑆𝑦𝑎𝑖𝑓𝑢𝑙 𝑀𝑎𝑘𝑎𝑛 𝐾𝑢𝑒 𝑃𝑢𝑡𝑢 𝐹𝑟𝑎𝑘𝑠𝑖 𝑃𝐾𝑆 𝑆𝑖𝑎𝑝 𝐵𝑒𝑟𝑠𝑖𝑛𝑒𝑟𝑔𝑖 𝑈𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑀𝑒𝑤𝑢𝑗𝑢𝑑𝑘𝑎𝑛 𝐿𝑎𝑚𝑠𝑒𝑙 𝑀𝑎𝑗𝑢.”pungkas Dede Suhendar juru bicara Fraksi PKS menutup pandangan fraksinya. (red)