Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (9 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (11 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (15 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (15 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (16 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (16 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 04 Juli 2020, 23:40 WIB 1,323 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Panwascam: Awasi Pembentukan PPDP & Imbauan Netralitas ASN, Untuk Pilkada Lutra Komentar Mukhlis

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Panwascam: Awasi Pembentukan PPDP & Imbauan Netralitas ASN, Untuk Pilkada Lutra Komentar Mukhlis
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Menindaklanjuti Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Biarpun belum ada tahapan pencalonan dan kampanye, namun ASN terikat dengan dalam Undang-Undang, dan awasi juga pembentukan Petugas Pencatat Data Pemilih (PPDP) di setiap Desa dalam wilayah Panwascam Kecamatan.

Hal itu disampaikan Ketua Panwascam Sabbang, Mukhlis pada media ini, Sabtu (4/7/2020) bahwa kami di Sekretariat Panwas nantinya juga melayani adanya pengaduan dari warga terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Tidak hanya itu, sesuai arahan Bawaslu RI terkait strategi pengawasan pembentukan PPDP disemua tingkatan di Desa dan Kelurahan sampai tanggal 14 Juli 2020.

“Kami juga berharap masyarakat ikut menjadi bagian pengawas partisipatif dalam pemilihan kepala daerah,” tutur Ketua Panwascam Sabbang.

Mukhlis mengatakan, walaupun belum ada tahapan pencalonan di KPU Kabupaten, hari ini kami akan sebarkan ke setiap ASN dalam Desa/Kelurahan surat imbauan kepada ASN disetiap wilayah.

Mukhlis mengingatkan, dalam instruksi Bawaslu RI juga tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bagi petahana dilarang melakukan pergantian jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

“Sementara ditempat terpisah dihubungi Ketua Panwascam Sabbang Selatan, Andika juga mengharapkan, partisipasi dan peran serta masyarakat dalam keikutsertaan dalam mengawasi proses tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah supaya melahirkan nantinya hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang demokratis dan berkualitas,” pesannya, seraya menambahkan mari bersama-sama kita awasi jalannya tahapan demi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, supaya tercipta pemilihan yang berkualitas nantinya.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi