Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (10 menit yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (6 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (7 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (8 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (10 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (11 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (21 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (23 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (23 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 07 April 2022, 00:36 WIB 1,166 PDF

Para Petani Sulit Dapatkan Pupuk Bersubsidi, Inilah Faktanya

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Para Petani Sulit Dapatkan Pupuk Bersubsidi, Inilah Faktanya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMSEL, INFODESANEWS | Mayoritas masyarakat yang ada di desa Triharjo kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan kegiatan sehari hari adalah Petani padi saat yang dikeluhkannya harga dan kelangkaan pupuk subsidi, Rabu (6/4/2022).

Berdasarkan investigasi beberapa media dilapangan, menurut keterangan Ketua kelompok tani “YTN” harga Pupuk Subsidi Urea saat ini sebesar Rp123.000, pupuk phonsca Rp130.000. per sak, dan keterangan mantan ketua “HLM” pupuk urea Rp. 135.000 dan pupuk phonsca Rp. 150.00, per sak, tegasnya.

“Pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Penelusuran Awak Media dilapangan untuk pengembangan data yang diperoleh dari beberapa kelompok tani dan langsung menuju ke kios tersebut, yang di ucapkan olehnya.

Ketika sampai di lokasi, banyak sekali tumpuk kan pupuk bersubsidi yang diturunkan oleh pemerintah pusat, sehingga para petani sulit mendapatkan pupuk bersubsidi.

Diduga adannya penimbunan pupuk subsidi oleh oknum ketua Gapoktan yang didapati kios berkah sejahtera, didesa Triharjo, hingga terjadi kelangkaan, dan harga kenaikan pada pupuk tersebut.

Ketika disinggung masalah harga, “SG” dengan wajah ketakutan dan sedikit nada yang gugup, karena terbongkarnya harga jual pupuk bersubsidi kepada para petani.

Lebih lanjut, sementara keterangan ketua Gapoktan desa Triharjo “SG” untuk Pupuk urea Rp.112.500, pupuk phonsca Rp. 115.000 sedangan pupuk SP 36 Rp. 120.000.

“HLM” menuturkan kelangkaan dan harga pupuk subsidi itu lantaran sistem perencanaan dan pengawasan hingga ke petani tidak optimal.

Dia mengatakan minimnya realisasi alokasi kebutuhan subsidi pupuk ke petani menjadi sinyal lemahnya administrasi yang dibangun oleh pemerintah pusat.

“Temuan di lapangan, pada kios berkas sejahtera pupuk-pupuk bersubsidi yang menumpuk dikios tersebut, diduganya oknum ketua Gapoktan “SG” menimbun dan memainkan harga pupuk subsidi sehingga para petani menjerit.

Menegaskan, alokasi pupuk subsidi itu relatif tidak tepat sasaran dan susah mendapatkan pupuk subsidi yang dibutuhkan para petani khususnya di desa Triharjo, kec. Merbau Mataram, Kab. Lampung Selatan.

YTN menuturkan kelangkaan dan harga pupuk subsidi itu lantaran sistem perencanaan dan pengawasan hingga ke petani tidak optimal.”Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Menurut penjelasan beberapa kelompok Tani Untuk penyususan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).”Keterangan kelompok tani Sri Rejeki, penyusunan e-RDKK saya pribadi tapi untuk stempelnya dipegang sama ketua Gapoktan kadang dengan saya.

Penuturan mantan ketua kelompok tani Budi karya II “HLM”, yang membuat penyusunan e-RDKK ketua kelompok dan saya tidak memegang stempelnya.

Ditempat lain, Leo Tan Napitupulu SH, MH selaku pengamat pendistribusian pupuk dan budidaya tanaman sangat menyayangkan hal tersebut seumpama benar terjadi,

Dia menambahkan perbuatan ini sangat mencederai hati para petani, memperjual belikan pupuk bersubsidi diatas harga HET termasuk perbuatan melanggar hukum bisa di ancam UU no.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU no 7tahun1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi dan tuntutan nya 6tahun penjara,”tegasnya.(Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi