Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (12 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (14 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (16 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (16 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (16 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu)
INFODESA 12 November 2021, 17:20 WIB 2,602 PDF

Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen di Ciduk Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen di Ciduk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, meringkus pelaku pemalsuan surat rapid antigen, di loket bus executive Jalan Terusan Ryacudu Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Lamsel, Kamis, 11 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka Mulai (32), warga Jalan Pajajaran Gang Al.Ikhlas No.24 Lingkungan I Rt.001/001 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung itu mengedarkan surat rapid antigen palsu dengan harga Rp70 ribu.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan tersangka tertangkap tangan petugas yang menyamar menjadi penumpang bus.

“Anggota kami menyamar dan mendapatkan bukti. Sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” Ujar Mayer, Jumat, 12 November 2021.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait penumpang yang memesan tiket ditawarkan surat rapid antigen seharga Rp70 ribu.

“Setelah itu pelaku minta KTP dan memfoto KTP petugas yang sedang menyamar. Selanjutnya pelaku pergi dan meminta kepada petugas yang menyamar untuk menunggunya. Kemudian tersangka kembali dengan membawa selembar surat rapid tes yang tercatat dikeluarkan Rumah sakit Natar Medika dengan keterangan tes Negatif,” ujarnya.

Berdasarkan konfirmasi kepada pihak rumah sakit, praktik itu tidak dibenarkan, karena tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Sementara berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku surat itu dibuatnya sendiri menggunakan aplikasi di ponsel dan mencetaknya di rental komputer. Hal itu dilakukannya dalam dua bulan terakhir dengan mengatasnamakan RS Natar Medika dan rumah sakit lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Sub Pasal 268 KUHP bersama barang bukti berupa selembar surat hasil rapid tes dan satu unit ponsel,” terangnya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi