Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (3 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (12 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (12 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (20 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (20 jam yang lalu)
NASIONAL 16 Agustus 2022, 12:59 WIB 999 PDF

Pelaku Pencabulan Diringkus Polres Pati, Ini Kata Sekjen Rumah PPAI

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Pencabulan Diringkus Polres Pati, Ini Kata Sekjen Rumah PPAI
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI –  Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Bernama A.S Agus Samudra mengapresiasi Kapolres Pati AKBP Christian Tobing yang telah berhasil mengamankan Pelaku berinisial PH alias banyak yang kemarin sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

PH alias banyak diduga melakukan kasus pencabulan terhadap Inisial NIM (15) siswi SMP Pati dan hingga akhirnya korban hamil 4 bulan.

“Untuk itu, adanya Press rilis pengungkapan kasus Pencabulan anak di bawah umur mendapat apresiasi dari Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia.

A.S Agus Samudra berterima kasih kepada Polres Pati yang sudah tegas brantas terkait Kasus Pencabulan anak, Pelecehan Seksual, Stop Kekerasan Anak dan Stop Narkoba di wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah,” kata Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia saat diwawancarai Awak Media, Selasa (16/8//22).

Lanjut, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan bahwa dengan ini pelaku berinisial PH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,”tegas Kapolres Pati. (AGus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi