Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (11 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (18 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
KRIMINAL 18 Agustus 2023, 10:28 WIB 2,067 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Tayu, Berikut Kronologinya

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Tayu, Berikut Kronologinya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Polsek Tayu Bersama Tim Buser Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan kekerasan yang menimpa N (44) warga Dukuh Gading Desa Pondowan Rt 01 RW 04 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Kamis (17/08/2023).

Adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial JD (22) warga Setempat.”lanjut,Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto menjelaskan bahwa Kronologis ungkap kasus unit Reskrim Polsek Tayu.

Telah mendapat laporan tentang penganiayaan dan cek keadaan korban di rumah Sakit KSH Tayu selanjutnya olah TKP di Masjid Darusalam Dukuh Gading Desa Pondowan serta melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

“Bersama team Resmob Polresta Pati melakukan lidik keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Dukuh Sampang Desa Gadu Gunungwungkal.” kata Kapolsek Tayu dihadapan awak media.

Iptu Aris menuturkan, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tayu Polresta Pati guna untuk proses lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 K.U.H.Pidana.” tutup Kapolsek Tayu.(@Gus Kliwir)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi