Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (2 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 08 Februari 2024, 21:19 WIB 2,732 PDF

Pelaku Penggelapan di Lampung Timu Diringkus Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Penggelapan di Lampung Timu Diringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TIMUR, INFODESANEWS — Seorang Supir Truk hanya bisa pasrah, saat ditangkap dan dibawa petugas kepolisian Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Kamis (8/2/24) menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RA (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga pada bulan Januari tahun 2024 lalu, pelaku menggelapkan 6 (enam) buah Ban dengan merk Dunlop serta 1 (satu) buah Ban serep beserta Velg dan Uang Jalan Kendaraan sebesar Rp.6.000.000 ( enam juta rupiah).

Kemudian setelah itu kendaraan tersebut di tinggalkan di rumah makan surabaya jln.Lintas Timur Desa Labuhan Ratu kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur .

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000 ( dua puluh delapan juta rupiah ) dan korban melaporkan kejadian tersebut, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, sekaligus membekuk tersangka di wilayah kecamatan Way Jepara, tanpa perlawanan Pada Rabu (7/2/24).

Selain tersangka, pihak kepolisian Polsek Labuhan Ratu, juga telah mengamankan STNK Dan BPKB mobil truk Fuso, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.” pungkasnya(Robby )

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi