Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (19 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (23 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (23 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 10 Januari 2019, 11:58 WIB 1,908 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bekuk Satuan Reskrim Blora

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bekuk Satuan Reskrim Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reskrim Polres Blora, Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan korban siswa SMA. Polisi menangkap pelaku bernama Sutadi Triguno alias Beo (39), warga Desa Growong Lor Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Kamis (10/01/19).

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, terjadi pada hari Rabu (10/10/18) yang lalu, dengan korban Fendi Saputra (13) warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora. Awalnya korban bersama temannya Andri (14) pulang dari sekolah mengendarai motor Yamaha Jupiter Z1 No. Pol K3876 PE berwarna hitam. Ketika melintas di depan makam Cinese, korban dipanggil oleh tersangka yang sebelumnya tidak pernah kenal. Dengan alih-alih tersangka meminta korban untuk membelikan BBM kendaraan dengan imbalan akan diberi uang namun korban tidak mau.

Selanjutnya tersangka minta nomor HP korban dan pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka menghubungi korban untuk ketemuan di Desa Seso, Kecamatan Jepon. Setelah bertemu tersangka mengajak korban makan di warung daerah Desa Cabak, Kecamatan Jiken. Ketika sedang makan, tersangka meminjam motor korban untuk dibelikan BBM dan akan di isi pulsa juga.

Dengan polosnya Fendi Saputra (korban) meminjamkan motornya kepada tersangka. Namun setelah di tunggu lama sampai berjam-jam tersangka tak kunjung datang dan tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut merasa motornya hilang, korban melapor ke Polsek Jiken Polres Blora.

“Setelah tiga bulan, pada hari Selasa (08.01/19) pukul 07.00 WIB, akhirnya tersangka berhasil ditangkap tim Resmob Polres Blora ketika sedang berada di rumah. Hasil barang bukti motor Yamaha Jupiter juga kita amankan.” Ujar AKP Herry Dwi Utomo Kasat Reskrim.

Dari hasil introgasi petugas sementara, diketahui tersangka merupakan resedivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara di Kabupaten Rembang 1 kali dan Kabupaten Pati 2 kali.

“Ternyata pelaku adalah resedivis yang keluar masuk penjara. dari perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal penipunan 378 dan penggelapan Pasal 372 KUHPidana.” Pungkasnya.***Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi