Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (5 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (21 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (22 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (22 jam yang lalu)
NASIONAL 01 Desember 2022, 08:08 WIB 2,299 PDF

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BANJAR – Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil ungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jl. Sekumpul Ujung Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Selasa (29/11/2022)

“Lanjut, Kasat ResNarkoba Polres Banjar Iptu Ferry Kurniawan Goenadi, S.H., M.H saat diwawancarai awak media berkata bahwa adanya informasi dari masyarakat kerap bahwa di lokasi tersebut.

Hal ini sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu.”kemudian,Anggota dari Sat ResNarkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dan memang betul informasi itu, kemudian anggota Sat ResNarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah.

Dalam penggerebekan tersebut telah diamankan pelaku MS (49 Th) dan ditemukan barang bukti Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu sebanyak 6 (Enam) paket yang di simpan pelaku didalam tas kecil warna orange dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) timbangan digital dan 1 bundel plastik klip,” kata Iptu Ferry Kurniawan Goenadi selaku Kasat ResNarkoba Polres Banjar.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Kasat ResNarkoba.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi