Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (4 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (11 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (11 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (12 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (14 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (15 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 15 September 2020, 17:31 WIB 985 PDF

Pelda Ngatirin Bersama Tim DLHD Bahas Terkait Pengelola Sampah Di Bakauheni

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelda Ngatirin Bersama Tim DLHD Bahas Terkait Pengelola Sampah Di Bakauheni
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Anggota Koramil 421-03/Pnh, yang bertugas sebagai Babinsa desa Bakauheni, Pelda Ngatirin mendampingi Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Lampung Selatan, Forkopimcam dan Pemdes setempat melakukan pembahasan terkait Tempat Pembuangan Sampah Akhir.

Pembahasan terkait penutupTempat Pembuangan Sampah di Dusun Cilamaya Bakauheni yang di Tutup oleh DLHD Lampung Selatan, yang dipusatkan di kantor desa setempat, Selasa (15 /9 /2020)

Dikatakan Tempat Pembuangan Sampah Akhir yang di Kelola oleh Gapasdap Pelabuhan Bakauheni Terkait Limbah Sampah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Yang tertuang di Perda No.2 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Sampah
2.Perda No.3 Tahun 2020 Tentang Ketertiban umum dan keterntraman masyarakat.” kata dia.

DijePenutup lokasi tersebut dilakukan oleh Kabid DLHD Lampung Selatan, Lafran Habibi bersama Staf Pol PP Kabupaten Lampung Selatan, Sri Ngatin.

“Tempat Pembuangan Sampah yang di Kelola oleh Gapasdap Pelabuhan Bakauheni dinilai tidak memenuhi standar bagaimana layaknya TPS dengan Kodisi yang tidak Tertata sehingga menganggu ketertiban umum dan ketentraman Lingkungan yang berada di dusun Cilamaya.” paparnya.

Hafran Habibi meminta kepada Gapasdap selaku pengelola sampah Plastik dan sampah Kertas yang berasal dari Kapal yang tidak segera di Laksanakan maka dari itu kami dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah bersama petugas Pol PP melakukan penutupan tempat tersebut.

“Gapasdap Bakauheni dalam hal ini telah melanggar peraturan daerah ( Perda ) No 2 tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah dengan kondisi ondisi tempat bak sampah tidak ada dan Perda No 3 Tahun 2020 Tentang kondisi Sampah yang berbau meninbulkan Polusi di Lingkungan Masyarakat sehingga menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.”pungkasnya. (Sg)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi