LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Karang Anyar laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026 Pemerintah desa Karang Anyar prioritaskan Pembangunan Fisik infrastruktur,kegiatan Musdes RKPDes yang dilaksanakan di Aula Balai desa Karang Anyar setempat.Kamis.(4/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Karang Anyar dihadiri oleh Sumanto selaku Kepala desa (Kades) Karang Anyar,Camat Kecamatan Jati Agung,,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Karang Anyar.
Pemerintah desa Karang Anyar melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya,Sumanto Kepala desa (red-Kades) mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruh elemen serta para kader yang telah mengikuti Musde RKPDes tahun 2026 di desa Karang Anyar pada hari ini.
Pada program kerja yang tertuang di RKPDes hari ini,Pemerintah desa Karang Anyar masih fokus kepada pembangunan infrastruktur.
Untuk rencana kedepan pada tahun 2026 Pemerintah desa Karang Anyar akan menyelesaikan pembangunan pembangunan infrastruktur jalan yang mana pada dasarnya masih berbentuk landasan jalan tanah.
Tidak hanya pada pembangunan fisik infrastruktur jalan saja,untuk tahun 2026 mendatang Pemerintah desa Karang Anyar juga fokus pada Ketahanan Pangan,Peningkatan kapasitas Kader Kader”seperti Kades Posyandu dan lainya.
Pada tahun 2025 ini pada program Ketahanan Pangan sudah 100 Persen dana kita transfer ke Bumdes,dan sudah berjalan daripada programnya,”seperti mesin pengilingan padi keliling,ternak hewan sapi,ternak hewan kambing,serta ada kolam ikan lele dan ikan patin,yang Alhamdulilah semua program Bumdes sudah ditinjau langsung dari tiem Kecamatan Jati Agung serta tim dari Kabupaten.Tutup Sumanto Kades Karang Anyar.(***Ronald)