Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (36 menit yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (6 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (7 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (7 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (7 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (8 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (22 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 20 Mei 2025, 20:51 WIB 851 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemberhentian Kades Baampah Bersifat Sementara Hingga Ada Putusan Hukum Tetap (Inkrah).

Penulis: Kabiro Kaltim
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemberhentian Kades Baampah Bersifat Sementara Hingga Ada Putusan Hukum Tetap (Inkrah).
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Kaltim

SAMPIT, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan proses pemberhentian sementara Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, sedang berjalan.

Sebelumnya, Kepala Desa Baampah tersandung kasus hukum atas dugaan pemalsuan ijazah. Kasus tersebut saat ini sudah berproses di pengadilan atas laporan dari PKBM Harati sebagai pelapor.

Kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila kasusnya sudah terdaftar di pengadilan, dan saat ini sudah dalam proses sidang. Maka kami sudah memenuhi syarat untuk melakukan pemberhentian,” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Selasa 20/05/2025.

la menjelaskan, rapat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, bagian hukum, dan bagian pemerintahan telah dilakukan. SK pemberhentian sementara saat ini tinggal menunggu tanda tangan Bupati.

“Sekaligus kami usulkan pengangkatan pejabat sementara dari unsur kecamatan yang nanti akan dilantik oleh camat. Tugas utamanya segera menyelesaikan RKPDes dan APBDes 2025, karena batas akhir input ke Sistudes hingga pertengahan Juni. Jika lewat, Dana Desa tahap I tidak bisa disalurkan,” ujarnya.

Raihansyah menegaskan, status Desa Baampah tidak akan turun menjadi dusun selama proses administrasi desa bisa diselesaikan sebelum Juni 2025.

la juga menambahkan, pemberhentian kepala desa bersifat sementara hingga ada putusan hukum tetap (inkrah). Jika nantinya diputus tidak bersalah, hak sebagai kades akan dikembalikan.

“Namun jika terbukti bersalah, akan diterbitkan SK pemberhentian tetap dan dilanjutkan dengan penunjukan penjabat (PJ) hingga pelaksanaan pemilihan antarwaktu (PAW),” jelasnya. (AM)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Kaltim

Kabiro Kaltim

Kepala Biro Kalimantan Timur

Liputan khusus pembangunan Ibu Kota Nusantara dan Provinsi Kalimantan Timur.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi