Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (12 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (18 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 02 Februari 2021, 16:22 WIB 2,729 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pembobolan Rekening Maybank Solo, Polisi Temukan Unsur Pidana

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pembobolan Rekening Maybank Solo, Polisi Temukan Unsur Pidana
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO — INFODESANEWS, Satreskrim Polresta Solo meningkatkan penyelidikan dalam kasus raibnya tabungan nasabah senilai Rp 72 juta di rekening Candraning Setyo di Bank Maybank Cabang Solo. Pasalnya, ditemukan kejanggalan yang mengarah pada dugaan pidana kasus tersebut. “Jadi pelaku ini membawa KTP sesuai dengan data korban, mulai dari alamat hingga tempat tanggal lahir, namun fotonya berbeda. Ini sudah mengarah pada dugaan tindakan pidana,” terang Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, Selasa (2/2).

Dikatakan, dugaan tindak pidana itu berasal dari pemalsuan KTP korban yang dijadikan bahan pelaku untuk proses pergantian kartu yang menjadi kunci kasus tersebut. “Adanya unsur perbedaan dari identitas itu sekaligus mengarah pada dugaan penipuan oleh pelaku,” jelas Purbo.

Diungkapkan, pengembangan dari temuan itu terus dilakukan penyidik, termasuk mendalami keterangan dari perwakilan provider, pihak bank hingga korban. “Kita masih telusuri soal pergantian kartu itu. Karena proses tersebut tidak dilakukan di Solo, namun di Jawa Barat,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri tersebut.

Dari pihak provider sudah dilakukan pemanggilan, namun mereka belum ada orang yang mampu menunjukkan data yang dibutuhkan. Sebelumnya, ada lima transaksi pada 11 Juni 2020 saat terjadinya “pembobolan” rekening tersebut mulai pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB. Ada transfer ke dua rekening bank masing-masing Rp 25 juta, lalu ada tiga top up ke OVO sebesar Rp 9.801.000, Rp 9.901.000 dan Rp 2.951.000, “Padahal klien kami mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking dari Maybank, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponselnya. Rekening itu hanya dan tidak banyak transaksi,” ungkap salah satu kuasa hukum korban, Gading Satria Nainggolan. (mad/hr)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi