Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (4 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (4 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (5 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (8 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (16 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (19 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 05 Desember 2020, 11:58 WIB 2,616 PDF

Pemdes Gedung Agung Gelar Musyawarah Terkiat Sengketa Lahan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemdes Gedung Agung Gelar Musyawarah Terkiat Sengketa Lahan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemdes Gedung Agung Kecamatan Jatiagung menggelar mediasi terkait sengketa lahan seluas 25,000 meter persegi.

Menurut Kepala desa setempat, Aswanto, Lahan yang terletak di dusun Satu desa Gedung Agung, menjadi konflik dari kedua pihak yang seling mengeklaim,
“Pihak pertama dan kedua sama-sama mengeklaim dan mempunyai surat, “ujarnya.

Kami sebagai kepala desa hanya memfasilitasi untuk menyelesaikan dan memberikan jalan keluar dengan cara kekeluargaan yang menjadi permasalahan antara kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan dengan duduk bersama dan permasalahan ini tidak berlanjut ke ranah hukum.”kata dia. pada Infodesanews.com,

Mediasai yang dilakukan oleh kedua belah pihak itu di lakukan di Balai desa setempat itu turut hadir Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar Bhabinsa Serda Wawan Kurniawan serta
apratur desa setempat. Sabtu (5/12/2020)

Dijelaskan mediasi ini merupakan yang ketiga kalinya, pihak Pemerintah desa hanya menjembatani untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi ke tiga keluarga yang saat ini saling ngeklaim.

“Untuk permasalahan ini saya pribadi tidak begitu paham, karena surat yang di Klaim saat ini bukan masa kepemimpinan saya,”paparnya

“Jika pertemuan ini tidak ada titik temu maka permasalahan ini akan kami serahkan Ke Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Lampung Selatan, ungkap Aswanto.

Di tempat yang sama, pihak penggugat Iljaidir mengklaim memiliki Surat Tahun pada tahun 1963 dan yang hadir dalam acara,

“Untuk permasalahan ini sementara saya serahkan sepenuh nya kepada pemerintah desa, Namun jika permasalahan ini tidak ada penyelesaian dan tidak menemukan titik terang maka permasalahan ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan,”bebernya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi