LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Banjar Agung laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026,Pemerintah desa Banjar Agung prioritaskan Program Pembangunan infrastruktur jalan lingkungan,kegiatan Musdes RKPDes tahun anggaran 2016 dilaksanakan di Aula Balai desa Banjar Agung setempat.Senin.(8/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Banjar Agung dihadiri oleh Lelawati.S.S.,selaku Kepala desa (Kades) Banjar Agung,Camat Jati Agung,,BPD,Babinsa,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Banjar Agung.
Pemerintah desa Banjar Agung melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya,Lelawati.S.E,(red-Kades) desa Banjar Agung,”menerangkan bahwa pada hari ini Pemerintah desa bersama unsur Kecamatan,serta seluruh kader dan jajaran Pemerintah desa Melaksanakan Musdes RKPDes 2026,dengan pembahasan program kerja yang menjadi Prioritas kerja pada tahun 2026 mendatang.
Pada tahun 2026 yang menjadi Prioritas pada Program kerja Pemerintah desa Banjar Agung fokus pada pembangunan infrastruktur pembangunan jalan lingkungan.
Selain daripada fokus dan menjadi prioritas pada pembangunan infrstruktur jalan,Pemerintah desa Banjar Agung untuk tahun 2026 juga menganggarkan untuk rehab pada bangunan Posyandu,karena Program kesehatan yaitu Posyandu juga menjadi bagian dariada Program dibidang Kesehatan.
Pada Prioritas rehab bangunan daripada tempat Posyandu,mengingat Posyandu salah satu daripada Program dibidang Kesehatan,yang pada setiap bulanya banyak anak anak mendapatkan Pelayanan Kesetahan yaitu Posyandu.
Tidak hanya pada Program Pembangunan infrastruktur dan rehab bangunan Posyandu saja,pada tahun 2026 mendatang pada Program kerja Pemerintah desa Banjar Agung juga masih mengutamakan BLT-DD,serta pada Program Stunting agar di tahun 2026 desa Banjar Agung bisa menjadi desa Zero Stunting.Tutup Lelawati Kades Banjar Agung.(***Ronald)