LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Gedung Harapan,laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026 Pemerintah desa Gedung Harapan Prioritaskan Pembangunan infrastruktur jalan ,”kegiatan Musdes RKPDes tahun anggaran 2016 dilaksanakan di Aula Balai desa Gedung Harapan Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan setempat.Selasa.(9/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Gedung Harapan,dihadiri oleh Ishadi Hanafi(red-Kades) Ekobang,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Gedung Harapan.
Pemerintah desa Gedung Harapan melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Ishadi Hanafi,Kades Gedung Harapan saat di konfirmasi mengenai program kerja Pemerintah desa Gedung Harapan yang menjadi prioritas pada tahun 2026 mendatang,Pemerintah desa Gedung Harapan pada tahun 2026 memperioritaskan dalam bidang Pembangunan Infrastruktur.
Pada Program Kerja kami selaku Pemerintah desa Gedung Harapan pada tahun 2026 memperioritaskan pada peningkatan atau pembangunan jala lingkungan.
Dalam menentukan dimana nanti akan di fokus kan pembangunan infrastruktur jalan lingkungan,nanti kita tanyakan dulu kepada warga masyarakat jalan di lingkungan mana yang akan lebih diutamakan dalam pembangunanya.
Selain memperioritaskan pembangunan infrastruktur jalan lingkungan,pada tahun 2026 mendatang kami Pemerintah desa Gedung Harapan masih memperioritaskan daripada program BLT-DD.
Akan tetapi pada Program BLT-DD pada tahun 2026 mendatang,kami selaku Pemerintah desa akan melakukan Verifikasi serta Validasi di lapangan,yang nantinya kita belum tau apakah ada pengurangan jumlah KPM yang mendapatkan BLT-DD ataupun tidak ada pengurangan terhadap KPM BLT-DD di desa Gedung Harapan.Tutup Ishadi Kades Gedung Harapan.(***Ronald)