LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Marga Agung laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026,Pemerintah desa Marga Agung prioritaskan Program Kesehatan masyarakat pertahankan Zero Stunting serta Pembangunan infrastruktur jalan lingkungan,kegiatan Musdes RKPDes tahun anggaran 2016 dilaksanakan di Aula Balai desa Marga Agung setempat.Senin.(8/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Marga Agung dihadiri oleh Suharno,selaku Kepala desa (Kades) Marga Agung,Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung,,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Marga Agung.
Pemerintah desa Marga Agung melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya,Suharno,(red-Kades) desa Marga Agung,”menerangkan bahwa pada hari ini Pemerintah desa bersama unsur Kecamatan,serta seluruh kader dan jajaran Pemerintah desa Melaksanakan Musdes RKPDes 2026,dengan pembahasan program kerja yang menjadi Prioritas kerja pada tahun 2026 mendatang.
Pada Program kerja Pemerintah desa Marga Agung pada tahun 2026,kami berfokus pada bidang kesehatan,”mempertahankan Zero Stunting,Alhamdulilah ada tahun 2025 ini desa Marga Agung sudah Zero Stunting.
Selain daripada Program Kesehatan,Pemerintah desa Marga Agung juga pada tahun 2026 memperioritaskan ,Pembangunan infrastruktur,BLT-DD,Ketahanan Pangan,serta pada Program Stunting yang mana pada program penanggulangan Stunting adalah salah satu Program Unggulan daripada Program Pemerintah Pusat.Tutup Suharno Kades Marga Agung.(***Ronald)