LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Marga Kaya,salurkan Bantuan Langsung Tunai (blt) dengan alokasi Dana Desa (dd) tahap I dan Tahap II kepada 13 Keluarga Penerima Mamfaat (kpm) selama 6 bulan yang diperuntukan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni,dengan rincian Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah) dalam setiap bulanya,dengan total keseluruhan selama 6 bulan dengan nilai Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana pada pelaksanaanya di pusatkan di aula balai desa Marga Kaya kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.pada hari Rabu.(28/5/2025)
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang besumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2025 di desa Marga Kaya,sebagai acuan dalam menindak lanjuti adanya pertauran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigerasi Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2022,tentang Peioritas Pembangunan Dana Desa.
Pada penyaluran BLT-DD yang diserahkan langsung oleh Mujimin selaku Kepala desa (kades) penyerahan BLT-DD di desa Marga Kaya kepada 13 Keluarga Penerima Mamfaat (kpm) dengan disaksikan serta dihadiri langsung oleh Uspika Kecamatan Jati Agung,BPD,Pendamping kecamatan maupun lokal desa serta jajaran aparatur desa Marga Kaya.
Saat memberikan keteranganya,Mujimin selaku Kepala desa (kades) desa Marga Kaya sangat berharap kepada 13 KPM.,BLT-DD di desa Marga Kaya agar dapat mempergunakan uang yang didapat dari bantuan Pemerintah dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya,jangan hanya habis pakai saja.
Alhamdulilah pada hari ini Pemerintah desa Marga Kaya telah merealisasikan BLT-DD tahun 2025,dalam dua termin atau dua tahap,yaitu tahap I dan tahap II,yang artinya Pemerintah desa Marga Kaya sudah merealisasikan penyaluran BLT-DD selama 6 bulan untuk tahap I dan tahap II tahun 2025.
Tiada henti dan bosan kami Pemerintah desa Marga Kaya menghimbau kepada seluruh KPM di desa Marga Kaya,agar dapat mempergunakan uang yang didapat dari BLT-DD ,agar dipergunakan dengan sebaik baiknya sebagai azas mamfaat untuk menopang perekonomian yang berkelanjutan.
Tidak menutup kemungkinan pada tahun yang akan datang kepada 13 KPM yang pada hari ini mendapatkan BLT-DD di tahun 2025 ini,ditahun berikutnya tidak akan menerima kembali,karena akan adanya seleksi atau verifikasi data,yang artinya sudah sesuai atau dipandang layak tidaknya bagi para KPM untuk mendapatkan kembali BLT-DD di desa Marga Kaya.
Adapaun kriteria bagi para KPM yang mendapatkan BLT-DD yang tentunya kita mengikuti daripada juknas juknisnya demgan ketentuan dan peraturan yang sudah ada.
Pada keriteria yang berhak mendapatkan BLT-DD di desa Marga Kaya,ada beberapa keriteria yang diantaranya,keluarga Miskin Ekstrim,KK tunggal serta bagi KPM yang mengidap penyakit menahun yang berhak mendapatkan bantuan BLT-DD yang bersumber dari Dana Desa.Tutup Mujimin.(***Ronald)