LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Pemerintah desa Margodadi laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026 selain prioritaskan Pembangunan infrasteuktur,Pemberdayaan Masyarakat,Kesehatan,serta dibidang Agama,menjadi prioritas dalam RKPDes tahun 2026,kegiatan Musdes RKPDes yang dilaksanakan di Aula Balai desa Margodadi setempat.Rabu.(3/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Margodadi dihadiri oleh Noven Fahri selaku Kepala desa (Kades) Margodadi,Camat Jati Agung,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Margodadi.
Pemerintah desa Margodadi melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya,Noven Fahri (red-Kades) desa Margodadi mengatakan,bahwa pada hari ini Pemerintah desa Margodadi laksanakan Rencana Kerja Program Desa tahun anggaran 2026,akan tetapi tidak semuanya diperioritaskan pada pembangunan fisik saja.
Selain daripada pembangunan fisik,pada agenda kerja Pemerintah desa Margodadi pada tahun anggaran 2026 mendatang,ada dibidang Pemberdayaan Masyarakat,Kesehatan,Agama,maka semua anggaran pada tahun 2026 mendatang akan kita bagi dalam peruntukan pada prioritas program kerja Pemerintah desa Margodadi.Tutup Noven Fahri Kades Margodadi (***Ronald)