LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Margolestari laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026,Pemerintah desa Margolestari prioritaskan Program Kesehatan masyarakat menuju Zero Stunting serta Pembangunan infrastruktur jalan lingkungan,kegiatan Musdes RKPDes yang dilaksanakan di Aula Balai desa Margolestari setempat.Kamis.(4/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Margolestari dihadiri oleh Sonjaya.S.H.,selaku Kepala desa (Kades) Margolestari,Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung,,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Margolestari.
Pemerintah desa Margolestari melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya,Sonjaya.S.H(red-Kades) desa Margolestari mengatakan,bhawa pada hari ini Pemerintah desa Margolestari melaksanakan Musdes RKPDes tahun 2026.
Ada beberapa usulan yang menjadi prioritas pada program kerja Pemerintah desa Margolestari pada tahun 2026 mendatang,yaitu pembangunan infrastruktur serta pada program Kesehatan,penurunan serta pengentasan Stunting,sehingga pada tahun 2026 mendatang di desa Margolestari bisa Zero Stunting.
Selain daripada fokus di program Stunting pada tahun 2026 mendatang,Pemerintah desa Margolestari juga akan meningkatkan Prekonomian warga masyarakat.
Kemudian pada program prioritas kerja Pemerintah Margolestari di tahun 2026 berfokus juga pada pembangunan infrastruktur jalan lingkungan di desa Margo Lestari.Tutup Sonjaya.S.H.,Kades Margolestari.(***Ronald)