LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Pemerintah desa Margorejo laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026 fokus didalam pembangunan infrastruktur jalan,kegiatan Musdes RKPDes yang dilaksanakan di Aula Balai desa Margorejo setempat.Selasa.(2/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Margorejo dihadiri oleh Berto Julian selaku Kepala desa (Kades) Margorejo,Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung,,BPD,Babinsa,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,serta Jajaran aparatu Pemerintah desa Margomulyo.
Pemerintah desa Margorejo melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya,Berto Julian,Kepala Desa (Kades)desa Margorejo menyampaikan bahwa pada hari ini Pemerintah desa Margorejo yang melibatkan semua unsur di desa Margorejo Rencana Pembangunan daripada program kerja dari Pemerintah desa yang diperuntukan pada tahun 2026 mendatang.
Yang pastinya sangat banyak aspirasi daripada masyarakat dari dusun 1 sampai dengan dusun 6 yang semuanya sudah kita tampung daripada seluruh aspirasi masyarakat”yang mana aspirasi dari masyarakat dominan didalam pembangunan infrastruktur.
Namun dalam hal itu,kami sebagai Pemerintah desa Menampung semua aspirasi dari masyarakat,akan tetapi kita melihat dari situasi yang urgent didalam pembangunan infrastruktur di desa Margorejo.
Yang pastinya kami akan melaksanakan pembangunan pembangunan secara berproses bertahap dan berkelanjutan.
Pada kesempatan di hari ini,kami menekankan kepada seluruh masyarakat bahwasanya pembangunan di desa itu bukan hanya infrastruktur,namun kita juga harus mengeluarkan daripada pembangunan masyarakat,pemberdayaan masyarakat baik di bidang sosial,Ekonomi, maupun dibidang Agama,karena tingkat daripada pembangunan di desa itu harus berkeseimbangan,sehingga desa Margorejo menjadi desa Maju.Tutup Berto Julian.(***Ronald)