LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Sidodadi Asri,laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026 Pemerintah desa Sidodadi Asri Prioritaskan Pembangunan infrastruktur jalan,serta peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah,(UMKM) ,”kegiatan Musdes RKPDes tahun anggaran 2016 dilaksanakan di Aula Balai desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan setempat.Selasa.(9/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Sidodadi Asri,dihadiri oleh Japar(red-Sekdes)Ekobang,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Sidodadi Asri.
Pemerintah desa Sidodadi Asri melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Didik Mahardi.S.H.,Kades Sidodadi Asri saat di konfirmasi mengenai program kerja Pemerintah desa Sidodadi Asri yang menjadi prioritas pada tahun 2026 mendatang,mengatakan,Pemerintah desa Sidodadi Asri pada tahun 2026 memperioritaskan dalam bidang Pembangunan Infrastruktur serta peningkatan kapasitas dalam pemberdayaan masyarakat di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah.(Umkm).
Selain daripada pembangunan dibidang infrastruktur jalan didalam RKPDes pada program kerja Pemerintah desa Sidodadi Asri pada tahun 2026 mendatang,juga ada beberapa prioritas dalam pembangunan drainase.
Jadi dalam RKPDes yang menjadi prioritas kerja Pemerintah desa Sidodadi Asri di tahun 2026 mendatang,yaitu”Pembangunan infrastruktur jalan lingkungan,pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan UMKM,serta pembangunan Drainase.Tutup Didik Mahardi Kades Sidodadi Asri.(***Ronald)