LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Pemerintah desa Sinar Rejeki laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026 prioritaskan Pembangunan infrastruktur di dua dusun,kegiatan Musdes RKPDes yang dilaksanakan di Aula Balai desa Sinar Rejeki setempat.Rabu.(3/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Sinar Rejeki dihadiri oleh Iwan Syamsuri selaku Kepala desa (Kades) Sinar Rejeki,Jajaran Pemerintah Kecamatan Jati Agung,,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Sinar Rejeki.
Pemerintah desa Sinar Rejeki melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya,Iwan Syamsuri (red-Kades) desa Sinar Rejeki mengatakan,pada hari ini Pemerintah desa Sinar Rejeki melaksanakan Musdes RKPDes tahun anggaran 2026,tadi didalam Musdes RKPDes di desa Sinar Rejeki telah menemukan kesepakatan dalam prioritas pembangunan infrastruktur.
Untuk agenda kerja Pemerintah desa Sinar Rejeki pada tahun 2026 mendatang,akan melakukan pembangunan infrastruktur jalan di dusun Sumber Bakti A serta di dusun Sukamaju D yang pada tahun 2026 mendatang akan kita laksanakan pembangunan fisik.
Mudah Mudahan di anggaran pada tahun 2026 dapat bertambah anggaran Dana Desa di desa Sinar Rejeki,kita sama sama ketahui bahwa di desa Sinar Rejeki ini terbagi menjadi 9 dusun,semoga di dalam Musdes RKPDes tahun 2026 ini semua rencana akan terlaksana.Tutup Iwan Syamsuri Kades Sinar Rejeki.(***Ronald)