LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Pemerintah desa Sumber Jaya laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026 prioritaskan Pembangunan infrastruktur serta Bumdes,kegiatan Musdes RKPDes yang dilaksanakan di Aula Balai desa Sumber Jaya setempat.Rabu.(3/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Sumber Jaya dihadiri oleh Idham selaku Kepala desa (Kades) Sumber Jaya,Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung,,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Sumber Jaya.
Pemerintah desa Sumber Jaya melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya,Idham (red-Kades) desa Sumber Jaya mengatakan,pada hari ini Pemerintah desa melaksanakan Musdes RKPDes tahun anggaran 2026 dengan dua agenda kerja pada tahun 2026 mendatang,infrastruktur serta Bumdes menjadi Prioritas.
Didalam Musdes RKPDes tahun 2026 Pemerintah desa Sumber Jaya akan menyiapkan program kerja tahunan dalam berbagai aspek rancangan RKPDes.
Berbagai usulan serta menyiapkan dokumen des baik untuk pembangunan infrastruktur dan Bumdes yang mana kedua program ini masih menunggu hasil regulasi APBDes pada program anggaran tahun 2026.Tutup Idham Kades Sumber Jaya.(***Ronald)