Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 15 Mei 2021, 07:37 WIB 2,442 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemilik Hajatan Menangis Pembubaran Paksa Hiburan Oleh Forkompicam Kedungtuban

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemilik Hajatan Menangis Pembubaran Paksa Hiburan Oleh Forkompicam Kedungtuban
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS  | Babinsa Desa Kedungtuban Peltu Osman Hidayat bersama Forkompincam Kedungtuban melaksanaan pembubaran keramaian yang di sinyalir mengundang masa Berupa pagelaran Kerawitan dalam rangka hajatan di rumah salah satu warga di dusun Wadung Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban pada hari Jum’at , 14/05/2021.

Pembubaran tersebut bukan tanpa alasan di karenakan acara tersebut dapat mengundang masa dan acara tersebut belum mempunyai atau mengatongi ijin sehingga acara tersebut di bubarkan secara paksa oleh Forkompincam Kecamatan Kedungtuban

Acara pembubaran tersebut dihadiri oleh Sekcam Kedungtuban Tulus Sunarko S.Sos, Kapolsek Kedungtuban AKP Sujiharno, Babinsa Kedungtuban peltu Osman Hidayat, dan Kasi Trantib Kedungtuban Saji S.Sos, M.Si bersama anggota dan relawan PMI Kecamatan Kedungtuban.

Dalam kesempat tersebut Sekcam Kedungtuban Tulus Sunarko S.Sos, menghimbau agar pemilik rumah selaku penanggung jawab acara untuk membubarkan kegiatan tersebut agar tidak mengundang masa yang lebih banyak lagi di karenakan wilayah Kecamatan Kedungtuban saat ini termasuk zona merah Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora ,

“ Jika tidak segera membubarkan acara atau kegiatan tersebut penanggung jawab acara  akan di beri sanksi hukum karena telah melanggar perpu no 6 dan  perbup no 55 tentang Covid-19,” Tegas sekcam Kedungtuban.***Why/ penramil_08.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi