Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (8 menit yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (14 menit yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (1 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (3 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (4 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (14 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (16 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (21 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (22 jam yang lalu)
INFODESA 29 September 2020, 16:46 WIB 783 PDF

Pemkab Lamsel Bakal Salurkan Bantuan Terdampak Covid-19 Tahap II

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemkab Lamsel Bakal Salurkan Bantuan Terdampak  Covid-19 Tahap II
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan akan mendistibusikan 24.941 sembako (beras) tahap II kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 17 kecamatan.

Kepastian itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) pendistribusian sembako tahap II untuk penanganan Covid-19 yang digelar di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Selasa (29/9/2020).

Rakor yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.Sos, MM diikuti para Kepala OPD serta Camat se-Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam arahannya, Sulpakar mengingatkan kepada jajaran Pemkab Lampung Selatan, khususnya para camat, agar dapat menyalurkan bantuan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 tersebut tanpa embel-embel politik.

“Kita harus pastikan, ini (sembako) adalah benar-benar program pemerintah daerah. Diberikan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Jangan sampai ada muatan politik. Kita ASN harus netral,” tegas Sulpakar.

Menurut Sulpakar, untuk memastikan pendistribusian sembako berjalan sesuai aturan, setiap aparatur pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat. Dimana, salah satu tugas aparatur pemerintah adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Saat ini kondisi kita rawan, dan terpantau. Karena ditengah situasi Pilkada kita membagikan bantuan dalam kapasitas yang besar. Maka berbuatlah yang semestinya. Pastikan kepada masyarakat ini adalah program dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lampung Selatan, Yansen Mulia menjelaskan, Pemkab Lampung Selatan akan kembali menyalurkan bantuan sembako berupa beras untuk 24.941 Kepala Keluarga (KK) terdampak Covid-19.

Yansen menyebut, pendistribusian sembako dibagi menjadi empat tahap. Dimana proses pendistribusian akan dimulai pada tanggal 5 Oktober 2020 pekan depan.

“Tanggal 5 Oktober 2020 akan serempak dibagikan di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Ketapang, Way Panji, Katibung, dan Sidomulyo. Untuk Kecamatan Sidomulyo akan dihadiri langsung Penjabat Bupati Lampung Selatan,” terang Yansen.

Lebih lanjut Yansen menjelaskan, untuk pendistribusian selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 2020 di Kecamatan Penengahan, Palas, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.

Kemudian tanggal 12 Oktober 2020, untuk Kecamatan Sragi, Rajabasa, Candipuro, dan Tanjung Bintang. Lalu tanggal 14 Oktober 2020 untuk Kecamatan Bakauheni, Kalianda, Way Sulan, Jati Agung, dan Natar.

Yansen menambahkan, penerima bantuan merupakan KK yang sudah diseleksi oleh kepala desa. Yaitu warga terdampak Covid-19 tetapi belum pernah menerima bantuan apapun.

“Yang mendapat bantuan ini merupakan penerima bantuan tahap I. Jadi warga yang menerima sama dengan KK penerima tahap I yang sudah di SK-kan dengan SK Bupati. Masing-masing KK mendapat jatah beras 5 kilogram,” tandasnya. (kmf)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi