Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (5 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (8 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (15 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (15 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (17 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (18 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (19 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 29 April 2021, 04:27 WIB 1,057 PDF

Pemkab Lamsel Keluarkan Perbup No 7 Ta-2021 Tentang PPBK

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemkab Lamsel Keluarkan Perbup No 7 Ta-2021 Tentang PPBK
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

(BKD Lampung Selatan, Puji Sukanto saat menunjukkan perbub)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, adil serta transparan, diperlukan tindakan mencegah dan mengatasi benturan kepentingan penyelenggara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Dengan pertimbangan itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan (PPBK)Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan yang ditetapkan serta diundangkan pada 6 Januari 2021 tersebut, menjelaskan mengenai sumber, jenis, prinsip dasar penanganan, tata cara, serta pembinaan dan monitoring benturan kepentingan.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lampung Selatan, Puji Sukanto menjelaskan, dengan Perbup itu diharapkan dapat tercipta budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien.

Kemudian, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara dan menegakkan integritas dan juga menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Perbub ini dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi pegawai negeri dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan,” terang Puji sapaan akrab pria berkacamata ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut Puji menjelaskan, dalam bidang layanan kepada masyarakat, bisa saja terjadi bahwa aparat pelayan publik melakukan komersialisasi pelayanan publik, pengeluaran ijin yang mengandung unsur ketidakadilan atau pelanggaran tehadap persyaratan perijinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan yang berpihak, akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi.

Puji menambahkan, sebagai upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan, perlu untuk terus dilakukan budaya kerja yang mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan dan harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu kata dia, diperlukan komitmen dan keteladanan pemimpin dalam penanganan kasus-kasus benturan kepentingan. Meskipun tanggung jawab untuk mengetahui benturan kepentingan yang dapat terjadi terletak pada pundak seorang pegawai.

Menurutnya, para pemimpin atau pejabat atasan wajib mempergunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain.

“Implementasi kebijakan ini membutuhkan keterlibatan para pegawai. Para pegawai harus sadar dan paham tentang isu benturan kepentingan dan harus bisa mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya benturan kepentingan,” tutur Puji.

Disamping itu lanjut Puji, sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimplementasikan delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah.

Delapan area intervensi itu kata dia mencakup beberapa kegiatan. Diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

“BKD mendapat peran pada area peningkatan kualitas manajemen ASN. Meliputi, evaluasi jabatan, penilaian kinerja, kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, pola rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi, pemberhentian pejabat ASN dan yang terakhir adalah penanganan benturan kepentingan,” ungkap Puji.

Puji menyebut, pada area manajemen ASN tersebut, capaian yang diperoleh sebesar 62,85 persen. Hal itu menurutnya, masih perlu ditingkatkan lagi, terutama persentase yang pencapaiannya masih rendah pada penanganan benturan kepentingan.

“Untu itu Bupati Lampung Selatan telah menandatangani Perbup Nomor 7 Tahun 2021. Dimana Peraturan Bupati ini perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menjadi pedoman,” pungkasnya. (Rls Kmf)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi