LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, memberikan penguatan pemahaman hukum kepada seluruh kepala desa (kades) sebagai upaya preventif untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang dihadiri Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Selatan,Suci Wijayanti, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo sebagai narasumber yang dipusatkan di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati setempat , Jum,at (8/8/2025)
Kegiatan yang diikuti oleh kepala desa se-Kabupaten ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Daerah. Fokus utama pembekalan ini adalah pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta peningkatan kapasitas hukum dalam pelayanan publik.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat desa, sehingga penting bagi mereka untuk memiliki pemahaman hukum yang baik agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun diri sendiri.
“Kami ingin para kepala desa memahami betul batas kewenangan dan tanggung jawab mereka, terutama dalam hal pengelolaan dana desa yang setiap tahun jumlahnya terus meningkat. Penguatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan profesional,” ujar Mas Egi dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menekankan pentingnya pengelolaan anggaran berbasis data dan manajemen risiko yang matang. Oleh karena itu, ia mengimbau para kepala desa untuk memahami dasar hukum pengelolaan dana serta melakukan analisis risiko dalam setiap program.
“Jangan asal buat program. Kadang ada yang salah perencanaan, malah jadi program ganda. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal tanggung jawab,” tegas Danang.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan bukti yang ada. “Dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius.”imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab berharap para kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih hati-hati, mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan etika pemerintahan, serta menjadi contoh dalam membangun budaya integritas di lingkungan desa. (Red)