Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (9 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (11 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (11 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (12 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 29 Mei 2020, 16:31 WIB 2,151 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemkab Lutra Perpanjang Libur Corona

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemkab Lutra Perpanjang Libur Corona
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Indah Putri Indriani memperpanjang dan menetapkan libur Covid-19 atau penerapan sistim belajar di rumah bagi pelajar di Bumi Lamaranginang untuk semua tingkatan dan dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Lutra Nomor: 410/526/Disdik tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Sehingga dalam surat edaran Bupati Luwu Utara nomor: 410/447/Disdik yang akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020 (besok), maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Memperpanjang kebijakan belajar dari rumah pada Satuan Pendidikan jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI dan SMP/MTs hingga 11 Juli 2020.
Belajar dari rumah melalui pembelajaran online maupun offline dilaksanakan tanpa terbebani tuntutan menuntaskan segala capaian kurikulum.

Belajar dari rumah juga dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi Covid-19, Dan untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik bsru pada satuan pendidikan, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 4 Tshun 2020.

Dan surat edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki jika ada perubahsn kebijakan. MASAMBA, 18 MEI 2020.

Sekadar di ketahui dalam Kalender Pendidikan menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yakni Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Adapun kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021 adalah: 1 Juli sampai dengan 11 Juli 2020 Libur Kenaikan Kelas, 13 Juli 2020 Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester

13 sampai dengan 15 Juli 2020 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB). (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi