Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (11 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (17 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 05 Januari 2022, 14:59 WIB 1,929 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemkot Kalah Skore 16 Kali Melawan Ahli Waris, Putusan Eksekusi Perkara Sriwedari Jalan Terus

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemkot Kalah Skore 16 Kali Melawan Ahli Waris, Putusan Eksekusi Perkara Sriwedari Jalan Terus
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS, Gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait sengketa lahan Sriwedari ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kuasa Hukum Ahli Waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman mengklaim bahwa terhitung putusan ini, Pemkot Solo sudah kalah selama 16 kali melawan ahli waris.

“Berarti Pemkot Solo sudah mengalami kekalahan dengan skore 16.0,” kata Anwar Rachman melalui siaran pers yang diterima INFODESANEWS baru-baru ini.

Dari informasi yang dihimpun, sengketa di lahan Sriwedari sudah berlangsung selama 40 tahun belakangan. Lahan yang berada di tepi jalan Slamet Riyadi dan berada di pusat kota Solo ini diperebutkan Pemkot Solo dan Ahli Waris Wiryodiningrat. Selama empat dasawarsa belakangan, Pemkot Solo mengalami kekalahan baik di peradilan perdata hingga peradilan tata niaga.

Anwar mengatakan Pemkot Solo tidak pernah menang melawan ahli waris. Lagi pula menurutnya, perlawanan yang dilakukan oleh Pemkot Solo tidak ada pengaruhnya pada keputusan pengadilan terkait kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.

“Sebab keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum juga telah habis,” tegasnya.

Gugatan Pemkot Solo diajukan oleh FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt tersebut adalah perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN  Surakarta tgl 15 Nopember 2018  No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.

Terkait putusan ini, menurut Anwar, eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena pandemi Covid-19 bisa segera dilanjut. Ia memperkirakan eksekusi akan dilakukan setelah libur Natal dan Tahun Baru.

“Tentunya dengan melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan sesuai perintah pengadilan,” katanya. (Her/*)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi