Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (9 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (12 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (15 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (16 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (16 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (16 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (17 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 29 Agustus 2020, 19:20 WIB 1,743 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemuda Tarak Tallu di Bekuk Satresnarkoba Lutra

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemuda Tarak Tallu di Bekuk Satresnarkoba Lutra
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Akibat menyalahgunakaan shabu-shabu, RH bin Ahmad Taman (37), warga Desa Tarak Tallu Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus Satresnarkoba Polres Lutra di pinggir jalan Trans Sulawesi saat memegang dos kecil berisi serbuk haram tersebut.

Hai itu disampaikan Kasat Narkoba, Iptu Ferasmus Rande pada media ini, Sabtu (29/8/2020) bahwa kemarin Jumat (28/8/2020) telah meringkus RH penyalahgunaan barang haram tersebut dan saya sendiri yang memimpin penangkapan.

Iptu Ferasmus Rande, membenarkan penangkapan tersebut dan saya sendiri yang memimpin anggota Satresnarkoba.

“Benar, Satresnarkoba telah menangkap pria yang diduga mengantongi shabu-shabu,” katanya kepada wartawan media ini, (29/8/2020).

Kata Kasat Narkoba Polres Lutra, penangkapan berawal dari informasi masyarakat desa Tarak Tallu, bahwa ditempat pinggiran jalan Trans Sulawesi itu sering ditempati transaksi, dan berhasil menangkap seorang pria karena melakukan tindak pidana narkotika.

“Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa 2 paket didalam dos kecil bekas pembersih wajah merk Maxi peel yang sudah dikemas dalam plastik bening, 1 buah hand phone merk Vivo warna hitam, dan tersangka beserta barang bukti sudah diamankan diruang sel titipan satresnarkoba,” terang Kasat Narkoba.

Dan tersangka RH bin Ahmad Taman (37) akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 122 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan RH akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi