Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (11 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (11 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (12 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 03 Mei 2018, 13:35 WIB 799 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penangkapan Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Angkatnya

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penangkapan Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Angkatnya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Kepolisisan Resort (Polres) Blora, menangkap inisial KP (48) warga Kecamatan Blora kota karena didugaan melakukan pencabulan ayah terhadap anak angkat.

Penahanan tersebut guna untuk memperlancar proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Saat ini KP telah ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Blora.

“Usai diperiksa tersangka kami tahan Senin malam (30/4) lalu,” kata Ipda Lilik Widyastuti, Kanit PPA Polres Blora, Rabu (03/05/18)

IPDA Lilik menjelaskan, Polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti antara lain hasil visum dari rumah sakit, celana dalam berwarna putih, dan 1 potong baju tidur berwarna hijau.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo, S.H, M.H menerangkan, tindakan tersebut dilakukan pada tahun akhir 2016. Saat itu tersangka mengancam kepada korban yang kala itu masih duduk di kelas 3 SD, apabila korban menolak disetubuhi maka korban akan diancam akan di usir dari rumah.

Menginggat status korban adalah seorang anak angkat dari tersangka dari pernikahannya dengan ibu korban. Korban sendiri diketahui mulai tinggal bersama tersangka sejak kelas dua bangku sekolah dasar.

“Korban, kala itu tak kuasa menolak karena takut diancam dan tersangka sudah melakukan perbuatan tindakan pencabulan tersebut sebanyak 3 kali,” kata AKP Heri.

Kasat Reskrim lanjut menuturkan, peristiwa tersebut baru diketahui oleh ibu korban yang tak lain istri pelaku pada 12 Januari 2018 setelah korban menceritakan semua tindakan ayah angkatnya itu.

Oleh ibu korban apa yang diceritakan dari pengakuan anak angkatnya tersebut kemudian ditanyakan kepada tersangka. Didepan korban dan ibunya, tersangka mengakui semua perbuatannya. Paska kejadian tersebut ibu korban langsung meminta bercerai, usai resmi bercerai tersangka baru dilaporkan kejadian itu ke Polres Blora.

“Dalam menanggani kasus ini, kami hati-hati dan tidak ingin gegabah,” katanya.

Tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Adm).

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi